Tandaseru — Polsek Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, menangkap tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, Selasa (19/1) malam hingga Rabu (20/1) pagi.
Kapolsek Ternate Utara IPTU Joni Aryanto mengungkapkan, para pelaku masing-masing berinisial MS (18), AG (19) dan AY (21). Ketiganya diamankan bersama barang bukti 9,71 gram ganja kering.
Menurut Joni, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang seringnya digelar pesta minuman keras dan narkoba di sebuah kamar kos di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara. Kapolsek bersama anggota Opsnal lalu melakukan pengawasan di lokasi Selasa malam.
Sekira pukul 23.50 WIT, dua pelaku yakni MS dan AG berhasil dicokok di kamar kos tersebut. Penggeledahan badan yang dilakukan berhasil menemukan dua linting ganja kering siap pakai seberat 0,02 ons.
“Dua tersangka itu langsung diamankan di Mapolsek guna diinterogasi,” ungkap Joni.
Setelah interogasi, didapat keterangan bahwa ganja tersebut diperoleh dari AY yang berdomisili di salah satu indekos di Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan.
“Sekira pukul 03.30 WIT, anggota menuju di salah satu kos-kosan di Kelurahan Sasa dan melakukan penyelidikan monitoring terhadap tersangka AY. Saat itu tersangka tidak ada di kamar kos-kosan tersebut,” papar Joni.
Hingga pukul 07.50, AY baru tiba dan langsung ditangkap polisi. Saat kamar kosnya digeledah, ditemukan ganja seberat 0,18 ons.
“Saat ini tiga tersangka dan BB sudah diamankan di Mapolsek untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tandas Joni.
Tinggalkan Balasan