Oleh: Asghar Saleh

_______

SEBUAH pernyataan tak hanya mengguncang pusat kuasa di Jakarta tapi juga membuat Ambon kepanasan. Begitu yang dilakukan delegasi Maluku Utara usai bertemu Wakil Perdana Menteri II Idham Chalid di Jakarta. Melalui pimpinannya MKA Purbaya saat berbicara kepada media -mereka menyampaikan aspirasi mewakili Dewan Peralihan Maluku Utara dan Badan Musyawarah Rakyat Daerah Perbatasan Maluku Utara. Ada keinginan sangat kuat untuk menjadi daerah tingkat I lepas dari Maluku.

“Maluku Utara bukanlah pendukung perdagangan barter, karena kami meyakini bahwa barter bukanlah solusi bagi kesulitan saat ini. Akar penyebab masalah ini terletak pada struktur pemerintahan kolonial yang sudah usang dan harus segera diganti.”

Surat kabar “Algemeen Indisch Dagblad” terbitan Bandung 24 Oktober 1957 menuliskan dengan lengkap momen ini. Purbaya -militer aktif berpangkat Letnan Kolonel bersama MS Djabir (PNI) dan Johannes Tak (Parkindo) juga bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Sanusi Hardjadinata dan Menteri Pelayaran Komodor Nazir. Mereka menegaskan tuntutan pemisahan dari Maluku sudah disuarakan sejak awal tahun 50an. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa struktur pemerintahan Maluku yang saat ini membawahi Maluku Utara tidak lagi mampu memelihara dan memperjuangkan kepentingan warga Maluku Utara.

Semua fasilitas yang diberikan oleh pemerintah pusat hanya digunakan untuk kepentingan ibu kota provinsi – Ambon dan sekitarnya. Pembangunan di Maluku Utara masih jauh dari harapan. Delegasi ini juga menyatakan bahwa provinsi Maluku Utara seharusnya mencakup wilayah Irian Barat mengingat secara historis wilayah itu berada di bawah kekuasaan Sultan Tidore. Mereka menentang upaya Belanda untuk memisahkan Irian Barat dari Maluku Utara. Sebagai langkah politik, partai yang mengikuti Pemilu 1955 seperti Masyumi, PNI dan Parkindo telah menarik wakilnya dari DPRD Maluku sebagai bentuk protes.

Perjuangan pemekaran wilayah Maluku bagian Utara sejatinya telah bergaung sejak Indonesia Merdeka. Dari memoar Arnold Mononutu yang terangkum dalam “Buku Hijau Rakyat Maluku Utara” terbitan tahun 1967, gagasan ini telah ditetapkan oleh “Persatuan Indonesia” -partai politik pertama di Maluku Utara yang dibentuk Desember 1945 sebagai tujuan politik. PI menurut Mononutu didirikan untuk mendukung Kemerdekaan Indonesia di bawah kepemimpinan Soekarno-Hatta dan akan menyiapkan “Musyawarah Besar Masyarakat Maluku Utara” untuk pembentukan provinsi sendiri.

Gagasan ini secara terbuka disuarakan para pejuang saat Wakil Presiden Mohammad Hatta berkunjung ke Ternate tanggal 16 Maret 1951. Dalam pertemuan yang dihadiri pimpinan PI seperti AM Kamaruddin, Arnold Mononutu, Chasan Boeserie, Arsyad Hanafi, Abubakar Bachmid, Zen Assagaf, Abjan Soleman dan banyak tokoh pejuang lainnya, Wakil Presiden merespons aspirasi ini dengan mengatakan; “Maluku memang seharusnya jadi dua provinsi”.

Sayangnya, pergolakan politik yang tajam di tanah air membuat “kesepakatan” ini tak berlanjut. Di momen pertemuan itu menurut Adnan Amal dan Irza Arnyta Djafar dalam buku “Maluku Utara Perjalanan Sejarah 1800 – 1950”, Hatta dikawal oleh seorang tentara berpangkat Mayor bernama Herman Pieters. Herman -putra seorang mantri kesehatan masa Belanda yang sekeluarga menetap di kawasan Langgar Ijo Ternate-mendengar semua aspirasi ini dan kelok sejarah kemudian mencatat “pertemuan” ini akan membawa cerita kelam saat Herman kembali bertugas ke Ternate.

Muhammad Kasim Ahmad Purbaya lahir di Labuha tahun 1918. Ia putra dari pasangan Raden Ahmad Purbaya -seorang ningrat Palembang keturunan Sultan Muhammad Mansyur Jayo Ing Lago yang memerintah Palembang 1704-1714, yang ikut rombongan Sultan Mahmud Badaruddin II kala dibuang Belanda ke Ternate tahun 1821- dan Aisyah Barmawi -keturunan Kyai Barmawi yang merupakan penasehat agama Pangeran Diponegoro yang diasingkan Belanda ke Bacan.

Kasim Purbaya bersekolah di Bacan, Padang dan Makassar. Di “kota daeng” ini, ia masuk tentara. Lalu memulai penugasan di Samarinda dan Malang. Karir militernya berjalan mulus. Kasim kemudian menikah dengan perempuan pilihan hatinya saat keduanya bertemu di Samarinda bernama Siti Badriah. Perkawinan ini memberi keduanya 11 anak. Siti Badriah adalah perempuan tangguh yang fokus membesarkan anak-anak mereka saat pergolakan politik membawa suaminya terpisah dari keluarga.

Menurut Gunawan Purbaya, salah satu putra Kasim, Papanya adalah tipikal militer yang disiplin. Hidup mereka bahagia di Ternate sebelum tudingan keterlibatan Permesta menghancurkan semuanya. “Saya masih kecil saat papa ditangkap, mama membawa kami menyingkir ke hutan-hutan di Marikurubu. Bersembunyi di lubang-lubang batu. Berhari-hari seperti itu”. Tentara melakukan operasi militer untuk menumpas pemberontakan. Anehnya, Kasim Purbaya ditahan tak lama setelah balik dari Jakarta menyuarakan pembentukan provinsi baru pisah dari Maluku.

Bermula ketika Presiden Soekarno memberlakukan status keadaan darurat perang (Stabat van Oorlog en Beleg) pada 14 Maret 1957 menyusul pecahnya pemberontakan PRRI di Sumatera dan Permesta di Sulawesi. Tentara diberi mandat penuh untuk menggunakan kekuatan militer menumpas PRRI/Permesta. Permesta yang didalangi juga oleh elit tentara lokal sebenarnya menginginkan keadilan dan pemerataan pembangunan. Menolak sentralisasi dan meminta otonomi daerah. Sejarawan RZ Leirissa menegaskan Permesta bukan makar. Mereka sama sekali tidak bermaksud memisahkan diri dari NKRI, tetapi Jakarta kadung menganggapnya berbahaya. Apalagi gerakan militer yang melawan negara ini berkembang hingga ke Maluku Utara di bawah pimpinan Jonkhy Robert Kumontoy.

Khusus untuk wilayah Maluku Utara, Angkatan Darat menunjuk Kolonel Herman Pieters sebagai Penguasa Perang Daerah Wilayah Maluku dan Irian Barat. Herman berbekal beleid SOB berkuasa penuh untuk menumpas gerakan Permesta. Karena itu, ia dan pasukannya datang ke Ternate dan mulai melakukan penangkapan-penangkapan terhadap siapa saja ”yang dicurigai” sebagai pendukung Permesta. Kewenangan operasi ini memberi “amunisi hukum” yang bias dengan sangkaan “yang dicurigai”. Karena dari ratusan orang yang ditangkap di Maluku Utara, sebagian besar tidak berhubungan atau mengetahui apa itu Permesta. Tak ada peradilan apapun untuk mereka yang ditangkap.

Kasim Purbaya ditangkap di rumahnya di bilangan Takoma. Setelah ditahan di Nusa Kambangan, keluarga diperintahkan untuk meninggalkan Ternate dan tak boleh kembali lagi untuk selamanya. AM Kamaruddin juga dijemput dari rumahnya di Kasturian. AM Kamaruddin alias Om Sau adalah anggota Konstituante hasil Pemilu 1955. Ia diangkat sebagai anggota Lembaga Negara yang bertugas untuk merumuskan Dasar Negara pada tanggal 13 Mei 1957 menggantikan politikus Masyumi Abdullah Soelissa yang jadi Bupati Maluku Tengah. Seorang anggota Konstituante ditangkap begitu saja tanpa peradilan. Tak ada dokumen apapun terkait Permesta di rumah kedua tokoh ini. Apalagi senjata dan amunisi.

Herman juga menyasar tokoh lain. Abdul Wahab Kasim, inisiator “Perjanjian Akerica” yang menghimpun pokok-pokok pikiran tentang pemekaran Maluku Utara diciduk di rumahnya. Seluruh isi rumah digeledah tentara, mencari senjata atau bukti subversif lainnya namun hasilnya nihil. Ia jadi tokoh termuda karena saat ditahan masih berkuliah di Universitas 17 Agustus Jakarta. Keluarga yang kehilangan mengalami penderitaan yang bikin terpuruk. Istrinya sampai berjualan sagu untuk menghidupi anak-anaknya. Traumanya tak pernah hilang.

Cerita yang sama menimpa Mahmud Taisa -pegawai kantor cabang BRI Ternate ini ditangkap di kantornya. Ia tak sempat pulang ke rumah. Keluarga juga tak diberi tahu. Setelah ditahan di Ternate, Taisa muda dibawa ke Nusa Kambangan bersama para tokoh yang lain. Sedangkan Arifin Assagaf ditembak kakinya saat proses penangkapan di desa Tuada, Jailolo, Halmahera Barat. Demikian juga dengan Munazer Aziz. Seorang pedagang Arab yang menurut cerita anaknya, Ghazali Aziz, ditangkap saat berada di rumah oleh serombongan polisi militer. Tak ada penjelasan apapun ke keluarga. Karena ketakutan, umi mereka membawa keluarganya bersembunyi di lubang-lubang batu di daerah Soa.

Munazer Aziz punya rekam jejak perjuangan melawan Belanda dan Jepang saat Indonesia belum merdeka. Ia juga terlibat dalam perang mempertahankan kemerdekaan melawan Belanda yang hendak kembali berkuasa paska kekalahan Jepang. Dalam bukunya “Perjuangan Rakyat Maluku Utara Membebaskan Diri dari Kolonialisme”, Hamid Kotambunan menyebut, Munazer adalah orang yang dikirim oleh Persatuan Indonesia untuk membarter kopra dengan senjata di Filipina. Gagasan barter senjata itu berawal dari perintah pimpinan PI untuk membentuk semacam “badan rahasia” bernama Bakti.

Bakti beranggotakan delapan tokoh yakni; Kader Hi. Ahmad, MS Djahir, Abubakar Bachmid, Tji Purbaya, RMM Djahir, Munazer Aziz, Abdul Wahab Kasim dan M. Nur Adam. Tiga nama terakhir adalah bagian dari interniran Nusa Kambangan. Munazer ke Filipina dengan membawa 10 ton kopra sumbangan dari saudagar Arab bernama Faray Aziz. 1.000 pucuk senjata berhasil didapat namun dalam perjalanan pulang, kapal yang ditumpangi Munazer dicegat patroli Belanda. Ribuan senjata dibuang ke laut di sekitar Sangihe Talaud. Munazer ditahan sebagai penyelundup.

Salah satu tokoh yang menurut saya sangat pantas namanya disebut dalam perayaan ulang tahun provinsi ini adalah Johannes Tak – Wakil Ketua DPRD Peralihan Maluku Utara. Ia ditangkap saat selesai sidang dan dibawa ke Ambon untuk ditahan di rutan militer. Tanpa peradilan seperti yang lain. Johannes adalah politisi Partai Kristen Indonesia (Parkindo) yang menandatangani “Resolusi DPRD Peralihan Maluku Utara Nomor II Tahun 1957 – Tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara Sebagai Dukungan Terhadap Perjuangan Irian Barat” pada tanggal 18 September 1957.

Dari mana Herman dan pasukannya mendapatkan nama para tokoh ini? Entahlah. Menurut saya ada “luka sejarah” yang hingga kini belum sembuh. Ada ketidakadilan yang dipraktekkan oleh negara secara telanjang pada masa itu. Tuduhan Permesta sangat sumir. Kumontoy yang secara terbuka mengangkat senjata melawan negara belakangan “diampuni” Presiden. Sementara para tokoh yang ditahan di Ambon, Nusa Kambangan dan Malang -yang dibiarkan tidur di atas lantai sel yang dingin- baru dibebaskan tahun 1962 secara bertahap karena kepentingan perjuangan Irian Barat. Tanpa pemulihan nama baik.

Perjuangan pemekaran Maluku Utara dan tuduhan Permesta berkelindan dengan kepentingan politik elit Maluku yang tidak mau daerahnya terpisah dari Maluku bagian Utara yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah. Apalagi tuntutan itu juga memasukkan klausul Irian Barat sebagai bagian dari Maluku Utara -terpisah dari Maluku yang sejak masa kolonial telah diberi “hadiah” oleh Belanda untuk mengelola wilayah ini. Ambon berulang kali menolak -bahkan di fase berikutnya di tahun 1967- karena beranggapan kekuasaan mereka adalah warisan Belanda yang sejak 1 Januari 1926 memberlakukan UU Pembaruan Pemerintahan Maluku yang dijalankan seorang Gubernur dengan wilayah meliputi Keresidenan Ternate dan Afdeling-nya di Maluku Utara.

Saya mencoba menelusuri jejak 18 tokoh ini tapi prosesnya tak mudah. Semuanya sudah meninggal dunia. Keluarga yang ada juga tak punya memori yang cukup untuk merekam apa yang terjadi saat itu. Tak ada dokumen yang menjelaskan alasan penangkapan dan sebab mereka ditahan begitu saja di Nusa Kambangan -penjara dengan tingkat keamanan nomor satu di Indonesia yang diperuntukkan untuk menahan orang-orang yang melakukan kejahatan luar biasa. Sebuah ironi, karena sebagian dari 18 tokoh ini justru memiliki rekam jejak sebagai pejuang kemerdekaan. Nasionalis sejati yang sebagian hidupnya untuk Indonesia -negara yang memenjarakan mereka.

Michel-Rolp Trouillot dalam bukunya “Silencing The Past” menunjukkan bahwa kekuasaan bekerja sejak penciptaan sumber, pembentukan arsip, penyusunan narasi hingga pemberian makna retrospektif terhadap sebuah peristiwa. Karena itu, historiografi nasional tidak akan pernah netral. Negara membutuhkan cerita masa lalu untuk menerangkan siapa “kita”, dari mana berasal, siapa yang paling berjasa, siapa yang diposisikan sebagai ancaman dan ke mana orang ramai harus bergerak.

Trouillot secara klinis mengatakan “History is the fruit of power”. Sejarah yang kita kenal saat ini selalu merupakan hasil pergulatan tentang siapa yang mempunyai kemampuan untuk membuat masa lalu tetap hadir di masa kini. Lalu bagaimana dengan kita di Maluku Utara? (*)