Tandaseru — Perwakilan Dewan Perjuangan Rakyat Moti (DPRM), Muis Ade, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate tidak tinggal diam menyikapi polemik pelaksanaan reses enam anggota DPRD Dapil II Ternate Selatan–Moti.

Keenam anggota DPRD yang dipersoalkan tersebut adalah Ridwan AR, Naila Ibrahim, Nurjaya Ibrahim, Irawati Nurman, Najib Thalib, dan Amin Subuh. DPRM menyoroti kegiatan reses yang digelar di rumah Amin Subuh di Kelurahan Toboko—yang bukan wilayah konstituennya—serta hanya melibatkan dua pejabat kelurahan dari Kecamatan Moti.

“Kami meminta Pemkot Ternate dan BK DPRD Kota Ternate jangan melihat persoalan ini sebagai persoalan administrasi. Ada tuntutan masyarakat yang harus dijawab secara terbuka. Jangan sampai setelah masyarakat menyampaikan aspirasi, semuanya berhenti pada catatan administrasi, dan klarifikasi tanpa ada tindak lanjut,” ujar Muis, Jumat (2/10/2026).

Muis menegaskan, aksi protes yang dilayangkan DPRM tidak memiliki afiliasi dengan pihak mana pun, baik oknum tertentu, lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun pihak-pihak berkepentingan lainnya.

“Kami tegaskan, DPRM tidak ada afiliasi dengan siapa pun. Tidak ada oknum, LSM atau pihak berkepentingan yang mengendalikan gerakan ini. Kami berdiri karena suara warga Moti. Jadi jangan arahkan persoalan ini ke konflik internal DPRD atau kepentingan kelompok tertentu,” katanya.

Ia menambahkan, DPRM sama sekali tidak memiliki urusan dengan dinamika internal di lembaga legislatif tersebut.

“Itu urusan mereka. Tetapi ketika suara warga Moti dibatasi, aspirasi masyarakat tidak mendapatkan ruang yang semestinya, dan kami melihat ada persoalan dalam pelaksanaan fungsi wakil rakyat, maka kami punya dasar untuk mempersoalkannya,” tegas Muis.

Dalam tuntutannya, Muis meminta Wali Kota mengevaluasi lurah yang hadir dalam kegiatan reses tersebut guna memastikan keterlibatan aparatur kelurahan sesuai dengan tugas, kewenangan, dan aturan yang berlaku. Sementara kepada BK DPRD, ia mendesak agar proses pemanggilan tidak hanya sebatas klarifikasi formal.

“BK harus memeriksa secara utuh. Mulai dari mekanisme pelaksanaan reses, tempat pelaksanaan, siapa yang hadir, bagaimana aspirasi masyarakat diserap, sampai kesesuaiannya dengan aturan. Kalau hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran etik, DPRM meminta BK memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Selain itu, DPRM mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara memeriksa penggunaan anggaran reses dalam kegiatan tersebut. Muis menekankan, semua tuntutan ini diajukan agar proses hukum dan aturan berjalan secara transparan.

“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa proses. Kami meminta aturan dijalankan. Kalau terbukti ada pelanggaran, jangan ditutup-tutupi dan tindak sesuai ketentuan,” ujar Muis.

DPRM juga menuntut keenam anggota DPRD Dapil II tersebut segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Kecamatan Moti.

“Kami juga meminta enam anggota dewan tersebut segera meminta maaf kepada orang Moti. Ini soal harga diri masyarakat Moti yang aspirasi dan ruang partisipasinya tidak diberikan sebagaimana mestinya. Kalau memang ada kekeliruan dalam pelaksanaan reses, segera maaf kepada Masyarakat Moti secara terbuka,” tegasnya.

Ia memastikan DPRM akan terus mengawal penanganan persoalan ini hingga tuntas dan terbuka.

“Kami tidak sedang mencari panggung dan tidak sedang membawa kepentingan siapa pun. Kami hanya membawa suara masyarakat Moti. Karena itu, jangan coba alihkan persoalan ini menjadi konflik internal DPRD. Fokus kami jelas: suara warga Moti harus dihargai, tuntutan harus dijawab, dan prosesnya harus transparan,” pungkas Muis.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter