Tandaseru – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Utara menerima pengaduan dari 13 member investasi Zahra Berkah terkait dugaan penggelapan dana investasi dengan total kerugian mencapai Rp1.077.900.000, Jumat (18/9/2026). Pengaduan tersebut disampaikan langsung para korban melalui kuasa hukum mereka, Riryn Susanti Muhammad.

Riryn menjelaskan, total dana senilai lebih dari Rp1 miliar tersebut berasal dari 13 klien yang ia dampingi. Angka ini diprediksi masih dapat bertambah karena jumlah korban lain belum terdata secara keseluruhan.

“Kami hari ini membawa klien melapor, ada 13, total mencapai miliaran rupiah,” ujar Riryn.

Persoalan ini bermula saat para member tergiur penawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil sebesar 25 persen dalam jangka waktu tertentu. Namun hingga saat ini, baik uang pokok maupun keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung dikembalikan.

Kepala OJK Maluku Utara Adi Surahmat membenarkan adanya pengaduan tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pasti (Satgas PASTI) untuk menindaklanjuti laporan yang masuk.

“Nanti untuk aliran dana akan dilakukan sesuai prosedur. Pertama harus ada laporan kepada APH, setelah itu kita lihat prosedur yang berlaku,” kata Adi.

Di tempat terpisah, proses hukum juga tengah berjalan di pihak kepolisian. Pemilik (owner) Zahra Berkah, Sahriyani Hi. Madi, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Ternate.

Kasat Reskrim Polres Ternate IPTU Arif Budi Aji menyampaikan, pihak kepolisian masih mendata jumlah pasti korban beserta total kerugian.

“Kami juga akan melakukan pemeriksaan rekening guna mendalami lalu lintas keuangan terkait aktivitas investasi Zahra Berkah,” terangnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter