Tandaseru — Polres Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang anggotanya berinisial Briptu I. Pemecatan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan diduga kuat terlibat dalam kasus LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).
Briptu I dipecat lantaran dinilai melakukan pelanggaran berat dan tidak patuh terhadap ketentuan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya Polda Maluku Utara.
Kapolres AKBP Dedi Wijayanto membenarkan keputusan pemecatan tersebut dipicu keterlibatan I dalam kasus asusila tersebut. Surat keputusan pemecatan bahkan telah diserahkan langsung kepada yang bersangkutan.
“Pemecatan itu kalau tidak salah namanya I, itu karena kasus asusila LGBT dan anggota tersebut sudah keluar SK pemecatannya atau PTDH dan sudah diserahkan kepada yang bersangkutan mulai terhitung akhir Agustus sudah ada SKEP-nya secara otomatis dihentikan,” kata Dedi saat diwawancarai media, Senin (14/9/2026).
Atas kejadian ini, Dedi memberikan peringatan keras kepada seluruh personel di jajaran Polres Pulau Morotai agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum maupun melampaui batas ketentuan instansi. Ia menegaskan, kasus seperti LGBT dan penyalahgunaan narkoba merupakan perhatian khusus dari pimpinan Polri yang tidak akan mendapatkan pembelaan sama sekali.
“Jadi, kalau itu sudah menjadi atensi pimpinan, maka pimpinan pun tidak bisa membantu. Kemarin setelah sidang dari pimpinan di Polda mengatakan, langsung kembali dari atasan Kapolres, apakah membela anggotanya atau tidak? Tapi karena kasusnya atensi pimpinan tidak akan kita bela, seperti kasus LGBT, narkoba ini tidak akan kita bela,” ujar Dedi.
Dedi juga menambahkan instruksi tegas agar jajarannya tidak terlibat dalam pelanggaran serupa di kemudian hari.
“Saya tegaskan ke anggota jajaran Polres Morotai jangan sampai terlihat dan tentu sebagai pimpinan kita tidak akan bela,” tegasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.