Tandaseru — Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.2.1/637/01/2026 tertanggal 8 September 2026 tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 24 Tahun 2026 sebagai wujud implementasi kota santri yang mencerminkan ketaatan terhadap nilai-nilai keagamaan dan kearifan lokal.

Melalui aturan ini, aktivitas pemerintah daerah dan masyarakat dibatasi mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIT. Kebijakan tersebut bakal mulai berlaku efektif pada tanggal 11 September 2026. Khusus untuk operasional usaha transportasi darat dan laut yang beroperasi di wilayah Kota Tidore, waktu pembatasan ditetapkan mulai pukul 11.00 sampai dengan 14.00 WIT.

Pembatasan aktivitas pemerintahan mengecualikan instansi pelayanan vital, seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, dan layanan darurat lainnya. Sementara itu, pembatasan untuk aktivitas masyarakat mencakup kegiatan jual beli di pasar dan pusat perbelanjaan, kegiatan usaha di desa dan kelurahan, transportasi darat dan laut, serta kegiatan lain yang menimbulkan keramaian.

Beberapa jenis usaha yang turut terdampak pembatasan ini meliputi usaha kuliner atau restoran, pertokoan, kios, depot, perbengkelan, pangkas rambut, salon, jasa pengiriman, dan jenis usaha lainnya.

Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo menegaskan, penerapan kebijakan ini bertujuan mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah masyarakat.

“Pembatasan aktivitas ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi pelaksanaan ibadah dan menjaga ketertiban masyarakat dengan tetap menjamin pelayanan publik dan kondisi darurat,” ujar Ismail.

Ismail meminta seluruh jajaran aparatur pemerintah daerah untuk menyebarluaskan kebijakan tersebut kepada khalayak luas.

“Pimpinan Instansi Vertikal dan Pimpinan OPD dihimbau agar dapat meneruskan informasi ini dan sosialisasikan kepada masyarakat, Lurah dan Kepala Desa juga demikian, sementara Camat ditugaskan untuk me-monitoring pemberitahuan ini ke masyarakat di wilayah masing-masing,” tandasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter