Tandaseru — Pengusaha sayur mayur bernama Yuliyanto menggugat perdata seorang pengusaha di kota Ternate, Maluku Utara, berinisial PW ke Pengadilan Negeri Ternate. Gugatan tersebut terkait dugaan utang pasokan sayur senilai Rp212.780.000.
Gugatan itu terdaftar dengan Perkara Nomor 34/Pdt.G/2026/PN.tte. Kuasa Hukum Yuliyanto, Ahmad Nurrahman Nassim, menjelaskan utang tersebut berasal dari pengambilan sayur secara bertahap sejak 2022 hingga 2024 di Dusun Tayawi, Desa Koli, Kecamatan Oba, Tidore Kepulauan, yang disuplai PW ke perusahaan di Halmahera Tengah.
Meski sempat disepakati pelunasan dalam jangka waktu enam bulan pada 2024, PW tak kunjung melunasinya hingga gugatan dilayangkan. Dalam prosesnya, kedua pihak sebenarnya sempat sepakat berdamai secara tertulis pada 20 Mei 2026 melalui mediasi.
“Jadi terdapat beberapa poin dalam mediasi perdamaian guna tergugat PW membayar utang tersebut. Namun dalam kesepakatan tercantum pembayaran dilakukan berakhir pada 31 Agustus 2026. Sudah melewati tanggal dan bulan ini, PW tak membayar sedikit pun,” kata Ahmad, Jumat (4/9/2026).
Dalam poin kesepakatan mediasi, PW berjanji membayarkan sisa uang kerja sama jual beli sayur tersebut dengan jaminan tanah dan bangunan rumah miliknya.
“Jadi di poin empat juga menegaskan jika tergugat PW tidak menjalankan kewajiban sebagaimana penjelasan poin sebelumnya, maka tanah beserta bangunan yang ada akan menjadi milik penggugat Yuliyanto dan tergugat PW membayar kekurangan sisa uang sesuai harga tanah yang dijamin. Itu kalau tidak menutup utang, maka tergugat PW wajib menyerahkan aset lain untuk melunasi semua utangnya,” tutur Ahmad.
Pihak penggugat kini memberikan tenggat waktu paling lambat satu minggu kepada PW untuk menunjukkan itikad baik sebelum mengajukan tindakan hukum lanjutan.
“Jika tidak ada itikad baik, maka kami langsung mengajukan permohonan eksekusi aset milik tergugat PW ke Pengadilan,” tegas Ahmad.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum PW, Abdullah Ismail, belum mau memberikan keterangan mendalam terkait gugatan terhadap kliennya.
“Kalau batas waktunya selesai, ya silakan ajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan,” ujar Abdullah.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.