Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate. Langkah ini diambil guna merampungkan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 dengan nilai proyek mencapai Rp 17,5 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Matheos Matulessy menyatakan, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) saat ini sedang menyempurnakan berkas perkara tersebut sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

“Untuk kasus ini tim penyidik masih terus melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate,” kata Matheos, Minggu (30/8/2026).

Matheos menjelaskan, penahanan Aliong Mus diperpanjang selama 40 hari karena penyidik masih membutuhkan waktu menyelesaikan kelengkapan berkas perkara. Apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, proses hukum akan langsung dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Kalau sudah P21 maka akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejati Malut, kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate untuk jalani sidang,” ujar Matheos.

Dalam kasus ini, Aliong diduga menerima aliran dana dari proyek pembangunan ISDA tersebut sebesar Rp 2,4 miliar.

Sebelum penetapan status tersangka terhadap Aliong, Kejati telah menetapkan tiga tersangka lain yang saat ini tengah menjalani proses persidangan. Ketiganya adalah Y selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, S selaku mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, serta M selaku pelaksana kegiatan atau kontraktor.

Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Tim penyidik Kejati memastikan proses penyidikan terhadap Aliong terus berjalan hingga siap disidangkan di Pengadilan Tipikor Ternate.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter