Tandaseru — Polres Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menetapkan lima remaja laki-laki sebagai tersangka kasus pemerkosaan seorang siswi SMA kelas 1 berusia 15 tahun di Kecamatan Morotai Utara.
Kapolres Pulau Morotai AKBP Dedi Wijayanto menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memeriksa 11 remaja laki-laki yang sebelumnya diamankan terkait dugaan kasus tersebut.
“Ada lima orang pelaku sudah jadi tersangka, karena terlibat langsung. Kemudian enam orang sebagai saksi karena tidak terlibat pelecehan dan pemerkosaan,” ungkap Dedi saat dikonfirmasi, Minggu (30/8/2026).
Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada 8 Agustus 2026 malam, namun baru terungkap pada 23 Agustus 2026. Hingga saat ini, penyidik Polres Pulau Morotai masih terus melakukan penyelidikan untuk memproses para pelaku lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal perbuatan cabul dan pemerkosaan, serta Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.