Tandaseru — Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, mengungkap kronologi kasus pembunuhan terhadap RU (53 tahun) yang jasadnya ditemukan tengkurap di semak-semak belakang SD Inpres 2 Desa Waihama, Kecamatan Sanana. Polisi menetapkan dan mengamankan tiga terduga pelaku yang merupakan warga Desa Kaporo, Kecamatan Mangoli Selatan, yakni AT (26 tahun), RH (27 tahun), dan FG (18 tahun).
Kapolres Sula AKBP Handres mengemukakan, penangkapan dilakukan setelah jasad korban ditemukan pada Minggu (16/08/2026) pagi.
“Terkait dengan penemuan mayat di Desa Waihama pada Minggu pagi, kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tiga orang terduga pelaku,” kata Handres saat konferensi pers, Jumat (21/08/2026).
Peristiwa tersebut bermula pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIT. Korban RU bersama AT, RH, MB, dan FR mengonsumsi minuman keras di halaman rumah dekat lokasi pesta pernikahan di Desa Waihama. Sekitar pukul 02.15 WIT, RH mengajak rombongan berpindah tempat minum ke rumahnya.
Pada pukul 04.00 WIT, mereka sempat kembali ke lokasi pesta untuk berjoget sebelum akhirnya kembali lagi ke rumah RH bersama rekan-rekan lain (M, E, N, AY, dan MU) untuk melanjutkan pesta miras.
Sekitar pukul 08.30 WIT, beberapa rekan korban pulang hingga tersisa korban RU, AT, RH, MB, dan MU. Tak lama berselang, situasi berujung aksi penganiayaan.
“Sekira pukul 07.00 WIT, AT memanggil MB sembari menyuruh MB untuk mengintip ke dalam kamar melalui celah plafon kamar dan melihat korban RU bersama RH sedang berhubungan. Kemudian atas perintah AT, MB menendang pintu kamar hingga terbuka. AT kemudian masuk dan memukul korban sebanyak satu kali pada bagian jidat sebelah kanan (identik dengan bekas luka di pelipis kanan korban),” papar Handres.
”Selanjutnya MB memukul korban sebanyak tiga kali mengenai pipi kanan sebanyak dua kali dan mata kanan sebanyak satu kali. Setelah itu RH menarik MB agar berhenti, sedangkan AT masih memukul korban sebanyak dua kali,” sambungnya.
Penganiayaan tersebut menyebabkan korban tidak sadarkan diri hingga dipastikan meninggal dunia di tempat akibat kehabisan napas. Setelah MB sempat pergi mengantar MU ke Desa Fatce, para pelaku berencana memindahkan jasad korban.
“Kemudian, AT menyarankan untuk menggunakan mobil rental. Selanjutnya AT dan RH pergi menyewa mobil setelah mengambil uang milik korban sebesar Rp3 juta (uang sewa 250 ribu dan sisanya sebesar Rp 2.750.000 disetorkan ke rek RH melalui BriLink), sedangkan MB diminta tetap berada di rumah untuk menjaga korban,” jabar Handres.
Beberapa saat kemudian, AT dan RH kembali menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna putih kemudian pelaku AT, RH dan MB mengangkat korban keluar dari kamar dan memasukkannya ke dalam mobil.
“Serta AT dan RH kemudian membawa korban menggunakan mobil untuk mencari tempat yang sepi. Setelah itu, mereka menuju belakang SD Inpres 2 Waihama,” lanjut Handres.
Jasad korban kemudian diturunkan dan diletakkan di semak-semak. RH lalu mengarahkan MB via Facebook Messenger untuk membawa sepeda motor milik korban RU ke lokasi tersebut dan meletakkannya di dekat jasad korban. Setelah menjemput MB, AT dan RH pergi ke air kali Desa Fogi untuk mencuci mobil guna menghilangkan bercak darah korban.
“Dikarenakan melakukan penganiayaan terhadap korban yang sudah tidak bernyawa para tersangka AT berinisiatif untuk merekayasa kejadian dengan membuat seolah-olah korban mengalami kecelakaan lalu lintas,” jelas Handres.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan kepolisian. Kasus ini telah memasuki tahap administrasi penyidikan serta permintaan visum et repertum untuk proses hukum lebih lanjut.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.