Tandaseru — Manajemen PT Nusa Persada Mining (NPM) diduga menolak perpanjangan kontrak kerja salah satu pekerja lokal asal Halmahera Timur, Maluku Utara, Sufrin Abdul. Keputusan ini memicu sorotan tajam.
Operator Excavator-Breaker tersebut diduga mengalami diskriminasi setelah diberhentikan secara sepihak tanpa kejelasan pelanggaran maupun evaluasi kerja yang proporsional.
Surat pemberitahuan tidak dilanjutkannya hubungan kerja tersebut dikirimkan human resources department (HRD) melalui pesan singkat WhatsApp pada 17 Agustus 2026. Namun, Sufrin mengaku baru menerima pemberitahuan resmi pada 18 Agustus 2026—10 hari setelah masa berlaku kontraknya berakhir pada 8 Agustus 2026.
Alasan pihak perusahaan yang merujuk pada hasil penilaian kinerja pengawas lapangan dinilai janggal. Pasalnya, rekam jejak kehadiran maupun disiplin kerja Sufrin tergolong tanpa cela selama enam bulan bertugas.
“Saya mendapat surat pemberitahuan tidak lanjut bekerja itu pada tanggal 18 Agustus 2026, padahal selama bekerja selama 6 bulan hingga masa cuti 1,2, dan 3 saya tidak sekalipun mendapatkan surat SP dan semua absensi saya bersih, sedangkan yang lain selalu absen tetapi perusahaan tetap melanjutkan kontrak kerja mereka,” jelas Sufrin, Kamis (20/8/2026).
Janggalnya keputusan HRD PT NPM berinisial ME turut dipertanyakan jajaran pimpinan operasional di lapangan. Penanggung Jawab Operasional (PJO) PT Tunas Persada Mining (TPM), Anwar Parura, mengaku heran atas pemutusan kontrak tersebut.
“Bahkan PJO PT TPM mengambil keputusan bahwa selepas cuti langsung balik lagi ke site untuk kembali bekerja,” ungkap Sufrin menirukan arahan pimpinannya.
Keraguan senada disampaikan Supervisor Lapangan, Yakob Kadang, yang mengonfirmasi bahwa dokumen evaluasi kerja justru merekomendasikan status Sufrin untuk diperpanjang.
“Sehingga dirinya meminta saya untuk menanyakan secara langsung kepada HRD ME atas keputusan tersebut,” tandas Sufrin usai berkoordinasi dengan Yakob via WhatsApp.
Sikap manajemen perusahaan ini memantik reaksi keras dari Serikat Pekerja Lokal Halmahera Timur (SPL-HALTIM). Organisasi tersebut menyayangkan keputusan HRD dan mendesak seluruh korporasi tambang di kawasan tersebut untuk tunduk pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, khususnya Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perlindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan (bipartit). Jika belum terselesaikan apa yang menjadi hak pekerja maka kami akan membawa masalah ini di Dinas Ketenagakerjaan Halmahera Timur,” tegas perwakilan SPL-HALTIM, Saddam Talabuddin.
Hingga berita ini diturunkan, HRD PT NPM belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi terkait alasan pasti di balik penghentian kontrak kerja Tenaga Kerja Lokal (TKL) tersebut.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.