Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi mencairkan gaji dua bulan bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pencairan gaji alokasi bulan Juli dan Agustus 2026 yang sempat tertunda akibat efisiensi Pemerintah Pusat tersebut bernilai total Rp6,6 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Morotai Marwan Sidasi menyampaikan kabar tersebut di ruang kerjanya, Kamis (20/8/2026). Langkah ini merealisasikan pengumuman resmi yang sebelumnya disampaikan oleh Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, pada panggung upacara HUT ke-81 Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.
Atas pencairan tersebut, BPKAD mengimbau seluruh penerima makin mengoptimalkan kinerjanya.
“Harapan kami pegawai PPPK lebih tingkatkan lagi kerjanya di masing-masing instansi,” harap Marwan.
Pencairan ini disambut sukacita oleh para pegawai PPPK yang terdiri dari tenaga kesehatan (nakes), guru, hingga tenaga teknis. Terpantau di lokasi perbankan, para pegawai mengekspresikan kegembiraannya atas terpenuhinya hak yang menjadi kebutuhan pokok mereka tersebut.
“Terima kasih, pak bupati dan kadis keuangan. Yang pasti gaji cair kami selalu senyum dan bersyukur,” ucap salah satu nakes Puskesmas saat ditemui di bank.
Melalui perbaikan efisiensi dan alokasi dana sebesar Rp6,6 miliar ini, Pemkab Pulau Morotai memastikan seluruh kewajiban gaji pegawai PPPK dapat terselesaikan dengan tuntas.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.