Tandaseru – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Utara tengah mendalami status dan kegiatan operasional NR Investasi menyusul adanya laporan dugaan investasi ilegal dari warga berinisial RFL yang mengaku rugi hingga Rp240 juta.

Kepala OJK Maluku Utara Adi Surahmat membenarkan penerimaan laporan tersebut dan mengungkapkan hasil pemeriksaan awal lembaganya.

“Berdasarkan pengecekan awal, OJK belum menemukan NR Investasi sebagai entitas yang terdaftar atau berizin di OJK. Namun, kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan status dan kegiatan entitas tersebut,” ujar Adi, Sabtu (15/8/2026).

Ia menambahkan, sejauh ini OJK Malut baru menerima satu laporan terkait entitas tersebut. Apabila dalam proses pendalaman ditemukan indikasi pelanggaran atau tindak pidana, OJK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Laporan tersebut resmi disampaikan ke Kantor OJK Malut pada Kamis (13/8/2026) melalui tim kuasa hukum korban, Iswan Kasim dan Junaidi J Badjo. Korban meminta otoritas memastikan legalitas entitas tersebut sekaligus menindak kegiatan operasionalnya.

Menurut kuasa hukum korban, Iswan Kasim, kliennya mulai tergiur bergabung dengan NR Investasi sejak Mei 2026 setelah dijanjikan keuntungan berlipat dalam durasi singkat.

“Klien kami ikut NR Investasi ini sejak awal Mei 2026. Dari situ, klien kami menyetor uang ke terlapor NWE via transfer secara bertahap hingga Rp240 juta,” kata Iswan, Sabtu (15/8/2026).

Iswan mencontohkan, skema ambil hasil yang ditawarkan pengelola, di mana skema setoran Rp10 juta dijanjikan menghasilkan keuntungan hingga Rp15 juta hanya dalam tempo 15 hari. Namun, setelah korban melakukan beberapa kali penyetoran dana, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.

Atas dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin tersebut, pihak korban berharap OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara tegas.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter