Tandaseru — Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe bersama pimpinan DPRD provinsi Maluku Utara resmi menandatangani Nota Kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Paripurna DPRD Maluku Utara, Sofifi, Kamis (13/8/2026).
Agenda rapat paripurna tersebut berfokus pada Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah Atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD TA 2026.
Dalam pengantarnya, pimpinan rapat DPRD Maluku Utara Kuntu Daud menegaskan, proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD TA 2026 ini mempedomani tiga regulasi utama:
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Sementara Sarbin menjelaskan, perubahan KUA-PPAS 2026 dilakukan berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi, pergeseran anggaran, kebutuhan mendesak, serta keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya harus digunakan pada tahun berjalan.
“Prinsip efisiensi dan efektivitas tetap diutamakan dalam penyesuaian program dan kegiatan,” tegas Sarbin.
Ia juga menambahkan, pelaksanaan prioritas daerah menerapkan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial guna memicu sinergi antarprogram yang optimal.
Rincian Anggaran Perubahan APBD 2026
Berdasarkan evaluasi capaian tahun 2025, perekonomian Maluku Utara tumbuh signifikan sebesar 34,17%, meningkat dari periode yang sama pada tahun 2024 sebesar 13,92%.
Berikut adalah rincian penyesuaian postur anggaran pada Perubahan KUA-PPAS 2026:
- Pendapatan Daerah: Dirancang sebesar Rp3,211 triliun, naik Rp415 miliar lebih (14,85%) dari APBD murni 2026.
- Belanja Daerah: Dialokasikan sebesar Rp3,560 triliun, bertambah Rp741 miliar (26,30%) dari APBD murni 2026.
- Penerimaan Pembiayaan (SiLPA 2025): Mencatatkan angka sebesar Rp349 miliar lebih, naik dari target awal sebesar Rp28 miliar lebih.
Dalam paripurna tersebut, dipaparkan pula tujuh target indikator makro pembangunan daerah:
- Indeks Modal Manusia: 0,487 poin
- Tingkat Kemiskinan: 3,00 – 4,50%
- Tingkat Pengangguran Terbuka: 3,48 – 4,01%
- Laju Pertumbuhan Ekonomi: 12,1 – 13,8%
- PDRB per Kapita: Rp104,37 Juta/Kapita
- Gini Rasio: 0,270 – 0,286 poin
- Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH): 80,53 poin
Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2026 ini akan menjadi landasan utama bagi Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam menyusun Ranperda Perubahan APBD 2026.
“Kita harapkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2026,” ujar Kuntu saat menutup rapat paripurna.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.