Tandaseru — Anggota DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, dari Fraksi Partai Gerindra, Nurjaya Hi Ibrahim, telah mengajukan keberatan resmi atas putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Ternate yang menyatakan dirinya melanggar etik dan merekomendasikan pemberhentian dirinya.
Nurjaya menilai putusan tersebut tidak sesuai fakta persidangan. Selain itu, ia menyayangkan keputusan tersebut justru diterbitkan saat dirinya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Penggunaan saksi ahli dalam proses persidangan etik juga tak luput dari kritik Nurjaya. Ia menilai ahli yang dihadirkan berlatar belakang sastra, padahal kasus tersebut membutuhkan penafsiran atas dialek lokal.
“Ahli bahasa di persidangan itu beliau kan sastra. Seharusnya mereka hadirkan ahli bahasa Melayu Ternate. Terus, kenapa mereka memutuskan masalah ini di saat saya lagi sakit?” ujar Nurjaya, Selasa (11/8/2026).
Menanggapi tuduhan bahwa dirinya gagal memberikan pembuktian di persidangan, Nurjaya menegaskan hal yang dibuktikan selama proses berjalan hanya sebatas asumsi. Ia menyebut beberapa pengakuan saksi bahkan tidak mampu membuktikan dirinya bersalah karena ia merasa tak pernah membawa nama komisi maupun subjek lain terkait dugaan penerimaan suap.
Nurjaya menjelaskan, kalimat asli yang sempat ia lontarkan adalah, “Mangkali (barangkali, red) so (sudah) dapa (dapat) kaapa kong (kayaknya/sepertinya).” Pernyataan tersebut dinilainya telah dipelintir seolah-olah ia menuduh pihak tertentu menerima suap.
“Itu menurut saksi, pernyataan itu tidak ada kata komisi. Silakan minta hasil notulensi, dan itu diakui, di fakta persidangan itu tidak ada,” jelasnya.
Meski telah menerima salinan putusan BK, Nurjaya menegaskan isi dokumen tersebut sebatas memberikan rekomendasi, bukan keputusan mutlak yang langsung memberhentikannya sebagai anggota dewan.
Ia juga mengamini sikap Partai Gerindra yang tunduk pada aturan, namun menekankan keputusan tersebut belum bersifat final karena BK seharusnya menyurati fraksi serta partai terlebih dahulu. Karena belum final, internal partai dipastikan belum bisa mengambil tindakan hukum secara terburu-buru.
Saat ini, upaya dan langkah hukum penanganan keberatan tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum.
“Untuk langkah pengajuan keberatan selanjutnya, silakan konfirmasi ke kuasa hukum saya. Semuanya sudah saya serahkan kepada mereka, termasuk salinan putusan yang diterima,” pungkas Nurjaya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.