Tandaseru — Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, Hendrata Thes dan Umar Umabaihi (HT-UMAR) menyampaikan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula.
Dikutip dalam perubahan permohonan tim hukum HT-UMAR, paslon nomor urut 1 tersebut memohon kepada MK agar membatalkan putusan KPU Nomor 491/HK.03.1-KPT/02/8205/KPU-KAB/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 tertanggal 17 Desember 2020.
Selain meminta MK membatalkan putusan KPU, tim hukum HT-UMAR juga menduga adanya pelanggaran yang cukup serius sehingga dapat diklasifikasikan telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan oleh Termohon (KPU) yang menguntungkan paslon nomor urut 3 Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) dan merugikan paslon HT-UMAR dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2020.
Tak hanya itu, paslon HT-UMAR juga menyatakan MK berwenang membatalkan penetapan rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara dan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 491/HK.03.1-Kpt/02/8205/KPU-Kab/XII/2020.
Bahkan dalam materi gugatan yang diajukan tim hukum HT-UMAR juga menargetkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Sula.
Berikut target PSU yang diajukan tim hukum HT-UMAR ke MK:
- Kecamatan Sanana
Desa Mangon TPS 03, TPS 06, TPS 07 dan TPS 08
Desa Fagudu TPS 03
Desa Waibau TPS 01
Desa Falahu TPS 03
Desa Fogi TPS 02 dan TPS 08
Desa Pastina TPS 01 dan TPS 02
Desa Umaloya TPS 02
Desa Falahu TPS 01 dan TPS 02
Desa Waihama TPS 03 dan TPS 05
Desa Wai Ipa TPS 01 dan TPS 05
Desa Wailau TPS 01 dan TPS 02
Desa Fatce TPS 07
- Kecamatan Sanana Utara
Desa Fukweu TPS 01
- Kecamatan Sulabesi Timur
Desa Waigoiyofa TPS 01
Desa Waisepa TPS 01
Desa Fatkauyon TPS 01
Desa Sama TPS 01
Desa Baleha TPS 02


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.