Tandaseru – Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi memindahkan tersangka kasus pemerkosaan terhadap dua anak kandung berinisial H (35 tahun) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tobelo, Halmahera Utara, Rabu (13/5/2026). Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas perbuatan bejatnya tersebut.
Tersangka digiring dari rumah tahanan Polres Morotai menuju Tobelo menggunakan sarana transportasi speedboat. Pemindahan ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan melakukan proses administrasi tahap lanjut terhadap tersangka.
Kasi Intelijen Kejari Morotai, Aldi Demas Akira, mengonfirmasi proses pemindahan tersangka telah dilakukan sejak pagi hari. Menurutnya, pemindahan ke Lapas Tobelo bertujuan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
“Pagi hari ini sudah kami pindah ke Lapas Tobelo, menggunakan speedboat,” ungkap Aldi saat memberikan keterangan kepada awak media.
Terkait jeratan hukum, Aldi memaparkan pihaknya mengenakan pasal berlapis tentang tindak pidana pemerkosaan. Mengingat korban merupakan anak kandung, tuntutan hukuman menjadi lebih berat.
“Tersangka HK dikenai Pasal 473 ayat (1) jo ayat (2) huruf b jo ayat (9) KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan. Atas dasar itu, tersangka dituntut 20 tahun penjara,” tegasnya.
Kasus yang mengguncang publik Morotai ini bermula ketika tersangka diduga melakukan aksi asusila terhadap dua putri kandungnya yang masih di bawah umur, masing-masing berusia 11 dan 13 tahun. Aksi tersebut dilakukan tersangka di kediaman mereka yang berlokasi di wilayah Kecamatan Morotai Selatan.
Saat ini, tersangka telah mendekam di balik jeruji besi Lapas Tobelo untuk menunggu jadwal persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.