Tandaseru – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, terus mendalami dugaan keterlibatan oknum anggota polisi berinisial Bripda RM dalam aktivitas judi online (judol). Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa dua saksi untuk menguatkan bukti keterlibatan oknum tersebut.

Bripda RM diperiksa setelah dugaan aktivitasnya bermain judi online di aplikasi Casino Online dan Angkabet terekam dalam sebuah video yang tersebar luas di media sosial WhatsApp. Penanganan kasus ini kini mendapat perhatian serius, baik dari Polres Morotai maupun Polda Maluku Utara.

Kasi Propam Polres Morotai, IPDA Mahlidi, menjelaskan langkah awal berupa pengambilan keterangan terhadap Bripda RM telah dilakukan. Ia menegaskan, proses pendalaman kasus ini juga melibatkan pihak Polda Malut yang turun langsung menangani perkara tersebut.

“Kemudian kasus ini dari Polda juga langsung turun menangani, dan kami Propam Polres menunggu aba-aba dari Polda, tapi yang pasti kami tetap dalami,” ujar Mahlidi saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).

Mahlidi menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu pelimpahan resmi dari Bidang Pengamanan Internal (Paminal) Polda Maluku Utara untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap Bripda RM. Menurutnya, oknum anggota tersebut terancam hukuman berat jika seluruh bukti telah terpenuhi.

“Saat ini dua saksi sudah kami periksa, kalau pelaku terbukti sanksinya bisa sampai kode etik,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi personel kepolisian di wilayah Maluku Utara untuk tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas perjudian, sejalan dengan komitmen institusi Polri dalam memberantas judi online di semua lini.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter