Tandaseru – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat, Maluku Utara, menggelar pemusnahan barang bukti perdana di tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Halbar, Selasa (12/05/2026), ini menyasar barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan dan surat perintah pelaksanaan putusan yang diterbitkan sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026. Sebanyak 18 barang bukti dari enam perkara tindak pidana umum dimusnahkan dalam agenda tersebut.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Berdasarkan data Kejari, barang bukti yang dihancurkan berasal dari kasus narkotika, penganiayaan, dan tindak pidana lainnya. Berikut adalah rincian utamanya:
- Narkotika: Ganja seberat total 1,41 gram dari terdakwa RA alias Idel dan 0,46 gram dari terdakwa IA alias Adit, beserta kertas linting dan korek api.
- Senjata Tajam & Bahan Bakar: Satu bilah mata pisau mesin pemotong rumput dan satu jerigen minyak tanah kapasitas 5 liter dari perkara ST alias Tounaung.
- Pakaian & Atribut: Berbagai jenis pakaian seperti kaos, celana jeans, sweater bertuliskan “WANGKERS 1992”, hingga tas selempang yang terkait dengan perkara atas nama BR, PS alias Pet, Yuta, dan JK alias Vita.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Djino Talakua, menegaskan pemusnahan ini adalah bukti nyata transparansi dan akuntabilitas institusinya dalam menjalankan putusan hukum.
“Ini adalah wujud penegakan hukum yang transparan, akuntabel, maupun berintegritas. Pemusnahan ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Djino di hadapan media.
Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan dari instansi terkait, termasuk pihak Lapas, Polres Halmahera Barat, Pengadilan Negeri, dan Dinas Kesehatan setempat sebagai saksi prosesi pemusnahan.
Djino menutup agenda dengan mengapresiasi peran media mengawal kinerja Kejaksaan dan berharap sinergi antara penegak hukum dan jurnalis terus terjaga dengan baik.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.