Tandaseru – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menahan seorang pria berinisial H (35 tahun), tersangka kasus pemerkosaan terhadap dua anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Unit PPA Polres Pulau Morotai menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pulau Morotai, Selasa (12/5/2026).

Tersangka H diduga melakukan aksi bejat tersebut terhadap kedua putrinya yang masing-masing berusia 11 dan 13 tahun. Perbuatan asusila ini dilakukan di kediaman mereka yang berlokasi di wilayah Kecamatan Morotai Selatan.

Pantauan di lokasi, setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam di ruang Pidum, H keluar mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol. Ia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dititipkan kembali ke rutan Polres Morotai.

Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Aldi Demas Akira, mengonfirmasi penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti, kemudian langsung dilakukan penahanan. Kami titipkan dulu di Polres Morotai karena kami memiliki waktu 20 hari penahanan,” jelas Aldi kepada awak media.

Aldi menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera merampungkan dakwaan agar kasus ini bisa secepatnya disidangkan.

“Sambil menunggu jadwal sidang, berkas akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tobelo,” pungkasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter