Tandaseru — Polsek Halmahera Utara, Maluku Utara, bersama Koramil Kao kembali melakukan razia minuman keras (miras) dalam rangka cipta kondisi jelang Natal dan Tahun Baru 2021.
Dalam razia ini, pasukan gabungan Polsek Kao dan Koramil 1508-03/Kao berhasil menggerebek beberapa tempat penyulingan miras jenis Cap Tikus yang berlokasi di Kecamatan Kao, Selasa (22/12).
Kegiatan razia dipimpin Kapolsek Kao IPTU Novi Setiawan Putra. Dalam kegiatan tersebut, tim berhasil mengamankan 6 tempat penyulingan, 3 galon 25 liter, 1 galon 20 liter dan 1 galon 5 liter Cap Tikus.
Danramil 1508-03/Kao Kapten Inf Abdullah Muchsin mengatakan, kegiatan ini harus dilakukan agar sedikit tidaknya dapat mencegah terjadinya keributan akibat dari mengonsumsi miras.
“Karena kita tahu persis kondisi masyarakat di wilayah ini setiap perayaan Matal dan Tahun Baru sering terjadi keributan, perkelahian bahkan kerap kali terjadinya lakalantas juga akibat daripada pengaruh konsumsi miras,” katanya.
Sementara Kapolsek Kao IPTU Novi Setiawan Putra mengatakan, adanya sitaan minuman keras ini merupakan bentuk kerja sama TNI dan Polri dalam upaya meminimalisir peredaran minuman keras jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Untuk barang bukti Cap Tikus dan alat memasak langsung diamankan di Polsek Kao,” ungkapnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.