Tandaseru – Seorang anggota Sat Samapta Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, berinisial Bripda J kini mendekam di Penempatan Khusus (Patsus) Rutan Polres Halut. Tindakan tegas ini diambil setelah oknum tersebut dilaporkan atas dugaan menghamili seorang gadis hingga usia kandungan mencapai delapan bulan.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, melalui Kasi Propam IPTU Sepden Mangeteke, mengonfirmasi kasus ini tengah diproses secara serius Propam.

“Laporannya sudah kami terima dan terlapor sudah diperiksa termasuk saksi. Selanjutnya, kami akan melayangkan surat pemanggilan kepada korban untuk dimintai keterangan,” ujar Sepden, Senin (23/2/2026).

Kronologi Terungkapnya Kasus

Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga korban menaruh kecurigaan terhadap perilaku Bripda J. Kakak kandung korban, F, mengungkapkan bahwa J pernah tertangkap basah menyusup ke rumah mereka melalui jendela.

Keluarga yang terus memantau pergerakan pelaku akhirnya memergoki Bripda J sedang berduaan dengan korban di sebuah indekos di Kelurahan Kampung Pisang, Kota Ternate. Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan medis atas permintaan ibu kandung, korban diketahui tengah hamil besar.

“Kami melihat ada perubahan fisik pada adik kami. Setelah diperiksa di klinik, ternyata ia sudah hamil 8 bulan,” ungkap F.

Polres Halmahera Utara sendiri menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri. Saat ini, Bripda J telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keluarga korban berharap kasus ini mendapatkan perhatian serius dari Kapolda Maluku Utara agar keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter