Tandaseru – Kuasa hukum distributor minyak goreng berinisial DL, Rahim Yasim, resmi melaporkan Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai beserta jajaran penyidiknya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara, Kamis (19/2/2026).
Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri dalam penanganan perkara dugaan pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita. Pengaduan ini diterima secara resmi oleh Bidang Propam Polda Malut pada pukul 10.08 WIT.
Rahim menyatakan, langkah hukum ini diambil karena adanya dugaan kuat penyimpangan prosedural dalam proses penyidikan. Pihaknya menilai penetapan tersangka terhadap DL tidak berdasar dan mengabaikan prinsip due process of law.
“Klien kami hanyalah distributor lokal yang menyalurkan barang dalam kondisi tersegel pabrik. Ia bukan produsen maupun pengemas, sehingga tidak memiliki kemampuan teknis untuk mengurangi isi kemasan,” ujar Rahim dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Poin-poin Keberatan Kuasa Hukum
Dalam laporan tersebut, pihak kuasa hukum menyoroti beberapa kejanggalan, di antaranya:
- Subjek Hukum yang Tidak Proporsional: Mempertanyakan mengapa distributor lokal dijadikan tersangka tunggal, sementara pihak produsen atau pengemas belum tersentuh proses hukum serupa.
- Penahanan yang Tidak Proporsional: Keberatan atas penahanan DL selama 10 hari, mengingat kliennya dinilai kooperatif selama pemeriksaan.
- Hambatan Akses Pembelaan: Adanya keterlambatan pemberian salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada tim hukum yang dinilai menghambat transparansi.
- Status Pelimpahan Perkara: Meski perkara disebut telah P21 (lengkap), berkas fisik dikabarkan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pulau Morotai.
Integritas Penegakan Hukum
Rahim menegaskan, pelaporan ke Propam ini bertujuan menjaga profesionalitas dan akuntabilitas aparat penegak hukum, bukan untuk menghambat proses yang sedang berjalan.
“Setiap tindakan penyidikan harus berjalan sesuai konstitusi dan standar etik. Jika ditemukan penyalahgunaan kewenangan, kami akan mempertimbangkan langkah lebih jauh, termasuk mengadu ke Komisi III DPR RI, Mabes Polri, hingga Kompolnas,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Maluku Utara, mengingat MinyaKita merupakan komoditas bersubsidi yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat luas.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.