Tandaseru — Sebanyak 990 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula resmi dilantik dan diambil sumpah/janji oleh Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, pada Senin (10/11/2025).
Acara pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) ini berlangsung di Istana Daerah (Isda) Kabupaten Kepulauan Sula.
Pelantikan PPPK tahun anggaran 2024 ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Nomor: 800.1.13.2/2810.1/Kep/IX/2025. Berdasarkan SK tersebut, masa kerja PPPK terhitung mulai 01 Oktober 2024 hingga 30 Desember 2030.
Dalam sambutannya, Fifian menyampaikan tuntutan tinggi kepada PPPK yang baru dilantik. Mereka diminta untuk mampu melaksanakan amanah sebagai aparatur negara, aparatur pemerintahan, dan abdi masyarakat.
Ia secara khusus menekankan pentingnya kedisiplinan sebagai salah satu kewajiban utama, sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
“Saya berharap kepada seluruh PPPK, untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, bertanggungjawab, serta berdedikasi tinggi sesuai dengan kompetensi jabatan masing-masing,” tegas Fifian, menggarisbawahi harapan agar PPPK 2024 disiplin dalam melaksanakan tugas di satuan kerja masing-masing.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.