Tandaseru – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate dan dihadiri Wakil Bupati La Ode Yasir didampingi Plh Sekretaris Daerah Ma’aruf, Rabu (15/10/2025).
Penandatanganan PKS tersebut merupakan upaya pemerintah Daerah Pulau Taliabu meningkatkan efektivitas pemungutan pajak secara nasional.
Wabup Yasir menegaskan komitmen pemerintah daerah Pulau Taliabu dalam mendukung kebijakan fiskal yang berkelanjutan. Kerja sama tersebut, kata Yasir, bertujuan meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan pemungutan pajak. Selain itu, juga sebagai langkah strategis dalam meningkatkan penerimaan negara dan daerah secara efektif serta mendukung transparansi dalam pengelolaan pajak.
“Dengan adanya sinergi ini, kami berharap penerimaan pajak di Pulau Taliabu bisa lebih optimal dan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.