Tandaseru – Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sashabila Widya L Mus, menerima piagam penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas dukungannya dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa se-Pulau Taliabu.

Penghargaan tersebut tertuang dalam Piagam Nomor M.HH-12.KP.05.03 Tahun 2025 yang diserahkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Ternate, Senin (13/10/2025).

Dalam piagam tersebut disebutkan bahwa penghargaan diberikan kepada Bupati Pulau Taliabu karena telah berperan aktif mendukung terbentuknya layanan bantuan hukum di tingkat desa sebagai wujud nyata pelaksanaan prinsip keadilan dan pemerataan akses hukum bagi masyarakat.

Bupati Sashabila menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut dan menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.

“Penghargaan ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus memperkuat layanan hukum di seluruh wilayah Taliabu. Pemerintah daerah berkomitmen agar masyarakat di desa dan kelurahan dapat memperoleh pendampingan hukum secara adil, mudah, dan tanpa diskriminasi,” ujar Sashabila.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berpihak pada rakyat kecil.

“Dengan adanya Posbakum di tingkat desa dan kelurahan, kami berharap masyarakat yang menghadapi persoalan hukum bisa mendapatkan bantuan secara cepat dan profesional,” tandasnya.

Penghargaan tersebut sekaligus menjadi pengakuan atas langkah progresif Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dalam memperkuat sistem hukum berbasis masyarakat serta mendukung program Reformasi Hukum Nasional yang dicanangkan oleh Kemenkumham.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Reporter