Tandaseru — Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menghadiri Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan I Tahun 2026 dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2027, Kamis (5/11/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Drs. H. Ade Kama. Turut hadir Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, S.Sos, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, pimpinan perangkat daerah, serta insan pers.

Dalam sambutannya, Wali Kota Muhammad Sinen menegaskan bahwa penandatanganan KUA-PPAS merupakan tahapan krusial dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah guna menentukan arah kebijakan fiskal serta prioritas pembangunan tahun 2027.

“Dokumen ini bukan sekadar pemenuhan syarat administratif, tetapi perwujudan komitmen bersama Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan fiskal serta prioritas pembangunan Kota Tidore Kepulauan pada Tahun Anggaran 2027,” ujarnya.

Ia menjelaskan, KUA-PPAS berfungsi sebagai instrumen penting untuk memastikan program dan anggaran APBD diarahkan secara tepat sasaran demi peningkatan pelayanan publik, penguatan perekonomian, dan kesejahteraan masyarakat.

Kendati demikian, Wali Kota mengakui penyusunan APBD 2027 di tengah dinamika nasional menghadapi tantangan fiskal yang ketat. Kapasitas fiskal daerah dinilai belum sepenuhnya memadai untuk menanggung seluruh program wajib, mengikat, maupun prioritas daerah, di tengah kewajiban mendukung program strategis nasional.

Oleh karena itu, ia mendorong Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD untuk merumuskan kebijakan anggaran yang antisipatif. Wali Kota juga secara khusus menekankan pentingnya penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar Tidore tidak terus-menerus bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

“Sudah saatnya kita bergerak dari zona nyaman yang mengandalkan dana transfer ke langkah-langkah inovatif untuk meningkatkan PAD secara bertahap,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama dalam pidatonya menjelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana rancangan tersebut disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Ia menyampaikan bahwa sebelum penandatanganan ini, Badan Anggaran DPRD bersama TAPD telah merampungkan pembahasan dan menyepakati proyeksi Rancangan Anggaran Tahun 2027 pada 4 November 2026.

Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut, tahapan penyusunan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2027 selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan APBD sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter