Tandaseru — Sebanyak 805 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan resmi menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Kerja Tahun 2026.

Penyerahan SK tersebut dilakukan secara simbolis oleh Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, didampingi Wakil Walikota Ahmad Laiman, bertempat di Halaman Kantor Walikota Tidore Kepulauan, Senin (2/11/2026).

Dalam arahannya, Walikota Muhammad Sinen menegaskan bahwa perpanjangan kontrak kerja PPPK Paruh Waktu sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah. Kebijakan ini sangat bergantung pada hasil evaluasi yang mencakup kinerja, tingkat kehadiran, serta kedisiplinan pegawai.

“Saya mohon kepada kalian semua, disiplin itu penting. Apalagi sekarang ini semua daerah memperjuangkan PPPK penuh waktu untuk menjadi PNS dan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu, semua ini bisa terjadi kalau ngoni (kalian) disiplin,” ujarnya.

Ia juga memperingatkan agar tidak ada pegawai yang malas masuk kantor. Sinen menegaskan, pegawai yang terbukti tidak masuk kantor secara berturut-turut selama satu minggu akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian otomatis.

Selain masalah kedisiplinan, Walikota mengingatkan seluruh pegawai agar senantiasa menjaga integritas dan menghindari segala bentuk permasalahan hukum, baik di lingkungan kerja maupun di tempat tinggal masing-masing.

Dirinya meminta para pegawai untuk menjadi aparatur yang bertanggung jawab serta menjauhi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter