Tandaseru — Kuasa hukum Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Kepulauan Sula Armin Soamole, Aryanto Umakamea, mendesak penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), bekerja secara serius dan profesional dalam menangani laporan dugaan pencemaran nama baik serta penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pencemaran nama baik dan penyalahgunaan ITE tersebut diduga dilakukan terlapor berinisial MA.

Aryanto menyampaikan, laporan pengaduan tersebut telah dimasukkan lebih dari tiga bulan lalu. Namun, hingga Kamis (5/11/2026), pihaknya masih menunggu kejelasan dan perkembangan hasil penyelidikan dari penyidik.

Menurut Aryanto, jangka waktu lebih dari satu bulan seharusnya sudah cukup bagi penyidik untuk menunjukkan perkembangan penanganan perkara dan memberikan informasi yang jelas kepada pihak pelapor mengenai sejauh mana proses penyelidikan telah berjalan.

”Alasan penyidik mengalami kesulitan menghadirkan saksi yang diduga memiliki jabatan atau dikenal sebagai figur publik tidak boleh dijadikan alasan untuk menghambat proses penyelidikan. Penyidik harus tetap mencari langkah-langkah hukum yang tersedia agar penanganan laporan ini berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Aryanto, Kamis (5/11/2026).

Ia menegaskan, kedudukan seseorang sebagai pejabat atau figur publik tidak boleh mengesampingkan proses penegakan hukum. Setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Kami tidak meminta adanya perlakuan khusus. Kami hanya meminta agar laporan klien kami ditangani secara serius dan mendapatkan kepastian hukum. Jangan sampai pelapor merasa bahwa laporan yang telah disampaikan tidak memperoleh perhatian yang semestinya,” lanjut Aryanto.

Ia berharap Kapolres Sula dan Kasat Reskrim memberikan perhatian terhadap perkembangan laporan tersebut serta memastikan Unit Tipidter bekerja secara maksimal dalam melakukan langkah-langkah penyelidikan. Aryanto juga meminta penyidik memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penanganan laporan, kendala yang dihadapi, serta langkah hukum selanjutnya.

”Prinsipnya, kami menghormati kewenangan penyidik dalam menjalankan tugas. Namun, kami juga meminta adanya tanggung jawab profesional dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jangan biarkan laporan pengaduan berlarut-larut tanpa kejelasan,” pungkas Aryanto.

Sahril Abdullah
Editor
Riski Sarmin
Reporter