Tandaseru – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (FH UMMU) melaksanakan kegiatan kuliah lapangan yang dirangkaikan dengan riset dan pengabdian masyarakat di Pulau Moti, Kota Ternate. Kegiatan yang mengusung agenda “FH UMMU Goes to Moti Verbond” ini berlangsung sejak tanggal 22 hingga 23 Oktober 2026.

Dalam agenda kali ini, riset dipusatkan pada sejarah Moti Verbond yang berlokasi di Kelurahan Tadenas, Kecamatan Pulau Moti, Kota Ternate.

Dekan Fakultas Hukum UMMU, Dr. Abdul Aziz Hakim, menjelaskan kegiatan ini sejalan dengan visi fakultas dalam mengembangkan hukum nasional yang berbasis pada nilai-nilai hukum adat dan kearifan lokal. Menurutnya, mahasiswa perlu diterjunkan langsung untuk melihat bukti-bukti sejarah peninggalan para leluhur di negeri empat kesultanan tersebut.

“Motiverbonk merupakan warisan sejarah para raja-raja di negeri ini, yang tidak hanya diketahui dalam literasi kepustakaan, tetapi juga harus melihat secara empiris di lapangan. Hasil riset para mahasiswa ini tentu akan dipublikasikan sebagai sebuah karya dari para mahasiswa hukum,” ujar Abdul Aziz.

Pihak pemerintah setempat menyambut positif inisiatif tersebut. Lurah Tadenas, Irfan Ilyas, memberikan apresiasi tinggi atas keterlibatan mahasiswa FH UMMU di wilayahnya. Ia menilai kegiatan akademik seperti ini sangat penting untuk mengenalkan sejarah Moti Verbond kepada khalayak luas.

Irfan menjelaskan, Moti Verbond merupakan peristiwa sejarah yang terjadi sekitar tahun 1322 atau abad ke-14, di mana empat raja berkumpul untuk menyepakati perdamaian.

“Pemerintah daerah diharapkan mempercepat kebijakannya untuk melakukan pemugaran areal Motiverbonk agar tempat berkumpulnya empat raja pada abad ke-14 ini terjaga dengan baik,” tegas Irfan.

Dampak positif juga dirasakan langsung peserta. Ketua Panitia Goes to Moti Verbond, Iqra Magimay, mengungkapkan rasa bangganya atas kesempatan yang diberikan oleh pimpinan fakultas.

“Mewakili mahasiswa, saya merasa bangga karena pimpinan Fakultas Hukum UMMU telah menerjunkan kami untuk kuliah lapangan dan observasi untuk melihat secara langsung bukti sejarah Motiverbonk, yang biasanya kami hanya membaca dan mendengar dari cerita-cerita orang-orang tua,” tutur Iqra.

Rangkaian agenda ini resmi ditutup dengan kegiatan Edukasi dan Sadar Hukum bagi para pelajar di SMAN 7 Kota Ternate di Pulau Moti. Kegiatan penyuluhan tersebut mengangkat tema “Sadar Hukum dalam Medsos dan Pentingnya Pemahaman Hukum Bagi Pelajar” yang difasilitasi oleh dua mahasiswa FH UMMU, yakni Rifandi Naipon dan Didin Muhidin.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter