Tandaseru — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara, resmi membidik penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dan melacak aset bernilai Rp 3,93 miliar dalam kasus investasi ilegal Zahra Berkah (ZB) yang menjerat pemiliknya, Sahriyani (34 tahun).

Upaya TPPU ini dilakukan untuk mengungkap keberadaan dana masyarakat yang dihimpun secara ilegal, memburu aset terkait, serta membuka peluang penyitaan demi memberikan keadilan bagi para korban.

Kasat Reskrim Polres Ternate IPTU Arif Budi Aji menegaskan, penetapan TPPU ini menjadi fokus utama mendalam untuk melengkapi berkas perkara agar penanganan dapat berjalan secara menyeluruh.

“Harapan kami bisa melengkapi berkas kasus ini, semuanya tergabung dalam satu LP sehingga semua bisa mendapat keadilan. Kemudian, upaya selanjutnya itu TPPU, yaitu pelacakan aset dan penegakan seperti penyitaan, tapi itu harus berkoordinasi dengan beberapa pihak,” tegas Arif, Jumat (23/10/2026).

Sebelumnya, penyidik Polres Ternate telah menetapkan Sahriyani sebagai tersangka atas dugaan penipuan, penggelapan, dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, serta resmi menahannya sejak 19 September 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, investasi ilegal Zahra Berkah ini berhasil menghimpun dana sekitar Rp 3,93 miliar dari setidaknya 88 investor atau donatur teridentifikasi. Kasus ini juga meluas hingga ke Kabupaten Halmahera Selatan dengan potensi kerugian masyarakat mencapai miliaran rupiah.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengiming-imingi masyarakat dengan janji keuntungan tinggi berkisar 20 hingga 50 persen dalam jangka waktu pencairan 30 hingga 160 hari.

Selain tersangka utama, polisi mendalami keterlibatan jaringan sekitar 27 leader atau perekrut yang tersebar di Kota Ternate, Halmahera Selatan, hingga wilayah Lelilef. Para leader tersebut ditawari komisi 10 hingga 20 persen, bonus telepon genggam, hingga hadiah perjalanan umrah.

Meskipun menghimpun miliaran rupiah, penelusuran penyidik terhadap empat rekening bank yang terhubung dengan tersangka menunjukkan hasil yang ironis, di mana saldo tersisa dilaporkan hanya tersisa sekitar Rp 679 ribu. Oleh karena itu, polisi masih mendalami ke mana seluruh aliran dana tersebut mengalir.

Guna melacak transaksi dan mendeteksi dugaan penggunaan instrumen digital, Polres Ternate terus berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut tuntas perkara ini, termasuk mendalami keterlibatan pihak lain yang status hukumnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan resmi.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter