Tandaseru — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, menjatuhkan vonis 19 tahun penjara terhadap terdakwa berinisial HK alias Dayat (35 tahun), Jumat (2/10/2026). HK dinyatakan bersalah dalam kasus persetubuhan terhadap dua anak kandungnya.
Putusan tersebut dijatuhkan hakim setelah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap kedua anak kandungnya sendiri. Perkara yang berasal dari wilayah Kabupaten Pulau Morotai ini sempat mengguncang publik.
Kabar mengenai vonis tersebut dikonfirmasi Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Morotai, Yaumil.
“Untuk perkara tersebut, majelis hakim telah menjatuhkan vonis 19 tahun penjara,” kata Yaumil, Sabtu (3/10/2026).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut HK dengan hukuman 20 tahun penjara.
“Atas putusan 19 tahun penjara, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan JPU masih pikir-pikir,” tandas Yaumil.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik yang cukup luas sejak pertama kali diproses secara hukum hingga bergulir ke meja hijau. Dengan dijatuhkannya vonis 19 tahun penjara ini, HK kini harus menjalani hukuman atas perbuatan keji yang didakwakan kepadanya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.