Tandaseru – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1.908.122.333 dari mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus. Pengembalian ini terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Taliabu.
Meskipun Aliong yang telah berstatus sebagai tersangka menyerahkan uang sebesar Rp1,9 miliar tersebut, pengembalian ini belum menutup seluruh kerugian negara dalam kasus yang disidik.
Kasi Penkum Kejati Matheos Matulessy membenarkan adanya langkah pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka tersebut.
“Total pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.908.122.333,” kata Matheos, Senin (31/8/2026).
Penyidik Kejati Malut menyatakan masih menunggu itikad baik dari Aliong untuk melakukan pengembalian sisa kerugian keuangan negara. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aliong diduga menerima aliran dana pembangunan ISDA dengan nilai mencapai Rp2,4 miliar.
Kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas pemerintahan menggunakan anggaran daerah ini sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka lain, yakni Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun berinisial Y, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu berinisial S, serta kontraktor pelaksana kegiatan berinisial M.
Ketiga tersangka tersebut saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejati menegaskan, pengembalian uang Rp1,9 miliar ini tidak otomatis menghentikan proses hukum yang berjalan. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara Aliong sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate, sekaligus tetap membuka ruang untuk pengembalian kerugian negara berikutnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.