Tandaseru — Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan menyatakan sikap untuk tetap menunggu kebijakan dan regulasi dari pemerintah pusat terkait implementasi batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

Hal ini dilakukan agar kebijakan daerah tidak membentur aturan yang lebih tinggi.

​Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, saat menghadiri Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026).

Ismail mengikuti jalannya rapat secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan.

​Agenda rapat kerja tersebut secara khusus membedah polemik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer. Selain itu, pertemuan ini juga membahas rencana relaksasi kebijakan serta penyusunan regulasi baru bagi pemerintah daerah yang struktur belanja pegawainya masih membengkak di atas 30 persen dari APBD.

​Ismail menjelaskan, sikap kehati-hatian Pemkot Tidore ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), khususnya Pasal 146 ayat 1.

​“Terkait dengan implementasi UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD Pasal 146 ayat 1, maka Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan tetap menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Hal ini agar kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya, yakni UU HKPD,” ujar Ismail.

​Lebih lanjut, Ismail menyampaikan aspirasi daerah agar aturan pengetatan belanja pegawai ini bisa dituangkan secara gamblang ke dalam regulasi makro nasional tahunan. Langkah ini dinilai penting sebagai bantalan hukum yang kuat di tingkat daerah.

​“Kami berharap ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD diatur melalui UU APBN, sehingga dapat dijadikan dasar hukum yang kuat bagi daerah untuk menyusun APBD Tahun 2027,” tambahnya.

​Sekadar diketahui, RDP yang diinisiasi oleh Komisi II DPR RI ini digelar sebagai ruang urun rembuk untuk mencari jalan keluar bagi pemerintah daerah yang masih terseok-seok memenuhi target UU HKPD.

Pasalnya, mayoritas daerah di Indonesia dinilai masih kesulitan memangkas porsi belanja pegawai hingga ke angka 30 persen, terlebih di tengah tuntutan penyelesaian nasib tenaga honorer dan pengangkatan PPPK yang membutuhkan alokasi anggaran tidak sedikit.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter