Tandaseru – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, memastikan akan memproses secara kedinasan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan tindak asusila terhadap lima siswa SMA di wilayah tersebut.
Kepala BKD Pulau Morotai, Alfatah Sibua, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam terkait laporan tersebut. Ia menyatakan oknum ASN yang bersangkutan akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sesuai prosedur kepegawaian yang berlaku.
“Pengaduan sudah disampaikan ke Polres dan proses hukum sedang berjalan di sana. Untuk internal di BKD, kami tetap memanggil dan memeriksa oknum ASN itu sesuai dengan prosedur ASN,” ujar Alfatah, Selasa (14/4/2026).
Alfatah juga menekankan, Pemerintah Kabupaten Morotai akan mengambil langkah tegas jika oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi disiplin akan dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta hukum yang ditemukan.
“Jika memang terbukti, maka kami akan mengambil langkah tegas terhadap oknum yang melakukan pelanggaran,” tambahnya.
Buntut dari kejadian mencoreng ini, BKD mengimbau seluruh ASN di lingkup Pemkab Morotai menjaga kedisiplinan dan martabat institusi. Alfatah mengingatkan agar setiap abdi negara patuh pada norma agama maupun hukum positif.
“Kami imbau kepada seluruh ASN agar tetap menjaga diri, ikuti aturan ASN yang berlaku, baik hukum agama maupun hukum positif, khususnya undang-undang menyangkut kepegawaian,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.