Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengendalian Lalu Lintas, Pemeliharaan, dan Peredaran Unggas di wilayah provinsi setempat.

Pencabutan regulasi tersebut ditetapkan melalui Peraturan Gubernur terbaru Nomor 18 Tahun 2025 tertanggal 3 Juli 2025. Dalam keputusan itu disebutkan bahwa Pergub Nomor 17 Tahun 2007 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Alasan dicabutnya Pergub 17/2007 adalah lantaran provinsi Malut telah ditetapkan sebagai daerah yang bebas dari penyakit Avian Influenza (AI) atau flu burung pada unggas. Alhasil, pergub tersebut dinilai sudah tak sesuai lagi dengan keadaan yang menjadi dasar pembentukannya.

“Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, maka diperintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Maluku Utara,” demikian bunyi akhir regulasi terbaru tersebut.

Status bebas AI sendiri memberikan keuntungan dalam perdagangan produk unggas, memungkinkan pergerakan bebas unggas antar daerah tanpa pengujian tambahan untuk AI, dan meningkatkan kepercayaan negara tujuan ekspor. 

Dengan pencabutan ini, maka seluruh ketentuan terkait pengendalian lalu lintas, pemeliharaan, dan peredaran unggas yang sebelumnya diatur dalam Pergub Nomor 17 Tahun 2007 tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter