Tandaseru — Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, menyerahkan berkas P21 beserta barang bukti dan tersangka AD alias Hanter ke Kejari. Penyerahan dilakukan setelah dokumen kasus penyalahgunaan narkotika tersebut dinyatakan lengkap, Jumat (16/5/2025).

Kapolres AKBP Faidil Zikri melalui Kasat Narkoba IPTU Sudomo Latani ketika dikonfirmasi menyatakan, penyerahan dilakukan guna penindakan hukum lebih lanjut. Hal ini dilaksanakan berdasarkan surat Kepala Kejari Halut Nomor B–399/Q.2.12/Enz.1/05/2025 tanggal 14 Mei 2025 perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).

Sudomo bilang, AD ditangkap atas kepemilikan barang terlarang berupa narkotika golongan 1 pada awal 2025.

“Sebelumnya tersangka AD ini kami amankan di sekitar pelabuhan feri Gorua, pada bulan Januari lalu,” ujarnya.

Sahril Abdullah
Editor
Azhar
Reporter