Tandaseru — Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, merespon cepat viralnya tindakan tidak terpuji oleh oknum anggota Satlantas Polres terhadap warga pelanggar lalu lintas di desa Lalilef Waibulen, kecamatan Weda Tengah.
Kapolres Halteng AKBP Aditya Kurniawan beserta jajarannya meminta maaf kepada korban dan masyarakat pasca tindakan pemukulan oleh oknum tersebut.
Aditya menegaskan, walaupun pengendara motor salah, tidak dibenarkan kepada anggota Polri melakukan tindak pemukulan.
“Saat ini oknum anggota tersebut dinonaktifkan sebagai anggota Sat Lantas untuk menjalani pemeriksaan dan dalam pembinaan Propam Polres Halteng,” ungkapnya, Kamis (8/5/2025).
Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, kejadian berawal ketika Bripka S bersama personel Sat Lantas lainnya melaksanakan tugas KRYD penertiban oleh sat lantas Polres Halteng di desa Lelilef kecamatan Weda Tengah.
Saat itu petugas melihat pengendara tersebut tidak memakai helm melaju dengan kecepatan tinggi, membahayakan pengendara lain sehingga petugas mencoba menghentikan. Namun pengendara tersebut menabrak salah satu anggota lalu lintas Polres Halteng.
“Pengendara tersebut terjatuh dari kendaraan dan berselang beberapa detik datang anggota lalu lintas Polres Halteng Bripka S langsung menendang pengendara dan menampar,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan