Tandaseru — Kejari Ternate segera mengeksekusi SH alias Ipo, admin akun media sosial Status Ternate, ke rutan usai dirinya mangkir dari panggilan jaksa untuk pelaksanaan putusan banding.

Terpidana kasus penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik itu sebelumnya dijatuhi hukuman 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Hukuman ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 5/PID.SUS/2025 yang dikeluarkan pada 26 Februari 2025.

“Panggilan pertama sudah disampaikan langsung kepada yang bersangkutan pada 29 April 2025, namun ia tidak hadir tanpa alasan jelas. Ini akan menjadi catatan buruk dalam proses penegakan hukum,” tegas Kasi Intel Kejari Aan Syaeful Anwar, Selasa (6/5/2025).

Aan mengatakan, pihaknya akan segera melayangkan surat panggilan kedua. Jika terpidana kembali mangkir, Kejari tidak akan segan mengambil tindakan tegas melalui eksekusi paksa ke rutan.

Kasus ini bermula dari video yang diposting akun Status Ternate, yang menarasikan seolah seorang anggota TNI berpakaian dinas lengkap tidak mau menolong warga yang jatuh di perairan Tidore saat menaiki speedboat rute Ternate–Makian. Setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak sesuai fakta, dan menjadi dasar hukum bagi jaksa menjerat admin akun tersebut dengan pasal pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik yang tidak benar.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter