Tandaseru — Akses jembatan utama yang menghubungkan desa Nolu, kecamatan Loloda Tengah, kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, dengan desa Roko, kecamatan Galela Barat, kabupaten Halmahera Utara, diduga diputus secara sepihak oleh warga Roko.

Pemutusan jembatan ini dilakukan dengan cara menggergaji jembatan kayu serta menumbangkan pohon untuk menutup akses jalan. Kejadian tersebut langsung disikapi Camat Loteng Fabianus Atajalim dengan melaporkan ke pihak kepolisian.

Sebelumnya, unjuk rasa sejumlah warga Roko terhadap PT TUB atas persoalan ganti rugi lahan dan tanaman berbuntut pemblokiran akses jalan yang menghubungkan antardesa dua kabupaten berbeda itu.

Fabianus menyatakan, tindakan tersebut sangat merugikan warga Nolu yang kini kesulitan mengakses jalur transportasi darat ke wilayah Galela dan sekitarnya.

“Ini bukan sekadar unjuk rasa. Sudah masuk pada tindakan yang merugikan masyarakat kami. Jembatan itu adalah fasilitas umum yang dibangun oleh pemerintah, bukan milik satu desa,” kata Fabianus, Jumat (2/5/2025).

Menurutnya, Pemerintah Desa Nolu beserta warga telah lebih dulu mengajukan laporan ke Polsek. Saat ini sejumlah warga Roko telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh aparat kepolisian.

“Kami menghormati aspirasi masyarakat, tetapi jika disampaikan dengan cara merusak atau menutup fasilitas publik, itu sudah masuk ranah hukum,” tegas Fabianus.

Ia juga menegaskan, masyarakat Nolu pada prinsipnya menerima keberadaan tambang emas yang dikelola PT TUB selama aktivitasnya berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan masyarakat.

“Kami minta akses segera dibuka. Kalau tidak, kami akan ambil langkah tegas agar masyarakat kami tidak terus menjadi korban dari persoalan yang bukan mereka buat,” tandas Fabianus.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Mardi Hamid
Reporter