Tandaseru – Aksi penipuan dengan modus mencatut nama pejabat publik kembali terjadi di Maluku Utara. Kali ini, nama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Aldi Demas Akira, digunakan oknum tidak bertanggung jawab untuk memeras sejumlah perangkat desa.
Pelaku diketahui menyasar Kepala Desa Tiley, Sugiatno Wongsosuwito, dan Sekretaris Desa Tiley Pantai, Armadi Anton Eleuwjaan. Modus yang digunakan pelaku adalah menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dengan identitas “ALDI DEMAS AKIRA, S.H”.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku beraksi sejak Sabtu (2/5/2026) sore sekitar pukul 16:00 WIT. Pelaku meminta uang berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta dengan dalih biaya penyambutan tamu atau kegiatan kunjungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku bahkan mengirimkan foto surat undangan palsu bernomor 01/S/kjr/2904/pwt/04/2026 yang mengagendakan acara di Aula Kejari Morotai pada Senin, 4 Mei 2026.
Sekdes Tiley Pantai, Armadi Anton Eleuwjaan, membenarkan adanya upaya penipuan tersebut. Ia mengaku sempat diminta mentransfer uang sebesar Rp 3 juta oleh oknum yang mengaku jaksa tersebut, namun beruntung transaksi tersebut belum dilakukan.
Menanggapi hal itu, Kasi Intel Kejari Morotai, Aldi Demas Akira, menegaskan hal tersebut adalah murni penipuan. Ia memastikan dirinya maupun institusi Kejari Morotai tidak pernah meminta uang kepada pihak desa untuk kegiatan apa pun.
“Itu tidak benar. Saya juga sudah melakukan klarifikasi melalui akun resmi Kejari Morotai di Facebook dan Instagram,” tegas Aldi.
Aldi juga mengimbau seluruh jajaran Pemerintah Desa maupun masyarakat di Pulau Morotai agar tidak mudah percaya jika ada oknum yang mengatasnamakan Kejari Morotai untuk meminta uang atau fasilitas lainnya.
“Mohon jangan percaya pihak yang mengatasnamakan Kejari Morotai. Tetap berhati-hati, dan jika ada kejadian serupa, segera laporkan langsung ke kantor Kejari Morotai,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.