Tandaseru — Ribuan liter minuman keras (miras) berbagai jenis hasil sitaan operasi selama Januari hingga April 2025 dimusnahkan di depan mapolres Ternate, Selasa (29/4/2025).
Pemusnahan ini dipimpin langsung Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono, dan turut dihadiri sejumlah pejabat daerah serta unsur Forkopimda.
Dalam laporan resminya, Kapolres Ternate AKBP Anita Ranta Yulianto mengungkapkan, barang bukti miras yang dimusnahkan merupakan hasil kegiatan cipta kondisi yang dilaksanakan Polres Ternate bersama Direktorat Samapta Polda Malut.
“Minuman keras merupakan salah satu sumber gangguan kamtibmas. Untuk itu, kami terus berupaya melakukan pencegahan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran dan penjualan miras, baik oplosan maupun produk legal tanpa izin,” tegas Anita.
Selama empat bulan terakhir, Polres Ternate bersama Polda Maluku Utara berhasil menyita lebih dari 10 ribu liter minuman keras berbagai jenis. Rinciannya, barang bukti yang diamankan Polres Ternate meliputi 2.856 liter cap tikus, 119 liter miras jenis akar, 51 kaleng bir putih, 29 kaleng bir hitam, dan 3 botol amer. Total nilai barang bukti ini ditaksir mencapai Rp 140,7 juta.
Sementara itu, Polda Maluku Utara berhasil mengamankan 4.046 kantong cap tikus, 71 botol sedang bir hitam, dan 41 botol besar bir, dengan nilai estimasi sebesar Rp 477,5 juta.
Dalam kesempatan tersebut, Anita juga berharap pemerintah daerah dapat mengevaluasi kembali Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur peredaran minuman keras di Kota Ternate.
“Perda yang ada saat ini belum memberikan efek jera bagi para pelaku. Kami berharap ada peninjauan ulang untuk memperkuat upaya pemberantasan miras di daerah ini,” tandasnya.
Pemusnahan ini menjadi wujud nyata komitmen Polres Ternate dan Polda Maluku Utara dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kota Ternate.
Tinggalkan Balasan