Tandaseru — Kapolres Ternate, Maluku Utara, AKBP Anita Ratna Yulianto, mengimbau kegiatan galian C di wilayah Kota Ternate dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Imbauan ini disampaikan, Kamis (24/4/2025), sebagai bentuk komitmen Polres menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban masyarakat.

“Kami memahami bahwa kegiatan ini memiliki nilai ekonomi, namun harus dilaksanakan dengan memperhatikan aspek hukum dan dampak lingkungan,” ujar Anita.

Ia menegaskan pentingnya perizinan yang lengkap sebelum melakukan aktivitas penggalian. Selain itu, Anita mengajak para pelaku usaha dan masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan dan kenyamanan kota Ternate.

“Mari kita jaga bersama kota Ternate. Kegiatan yang tidak sesuai aturan tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tapi juga dapat menimbulkan konflik sosial,” tambahnya.

Ia menyampaikan, Polres Ternate akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam menangani persoalan ini. Namun, tindakan hukum akan diambil apabila ditemukan pelanggaran berulang.

Anita juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas galian C yang mencurigakan atau tidak memiliki izin.

“Kami siap menerima laporan dan akan menindaklanjutinya dengan serius. Semua ini demi terciptanya Kota Ternate yang aman, tertib, dan lestari,” tandasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter