Tandaseru — Polemik perusahaan tambang PT Sambiki Tambang Sentosa (STS) dengan warga lingkar tambang yang melalukan pemboikotan hingga kini belum menemui titik terang. Pasalnya, pertemuan kedua belah pihak yang dimediasi pemerintah daerah Halmahera Timur, Rabu (23/4/2025), masih berakhir buntu.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PT STS tidak mau menandatangani berita acara kesepakatan perjanjian dengan alasan tidak mempunyai kapasitas mengambil kebijakan.
Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Halmahera Timur Anjas Taher pada awak media. Meski begitu, ia bilang pemerintah daerah akan berupaya membawa aspirasi masyarakat ini ke tingkat lebih tinggi.
“Hari Senin akan kami sampaikan ini ke provinsi Maluku Utara dan kami akan laporkan ke kementerian,” katanya.
Pemerintah daerah berharap manajemen perusahaan dapat melihat aspirasi masyarakat yakni menginginkan adanya penyelesaian lahan yang digusur perusahaan.
“Selama rapat dengan pihak PT STS, tidak ada tanggapan dari mereka, karena itu kita semua berharap adanya tanggapan dari pihak perusahaan. Tapi yang pasti kita akan meminta dari pihak keamanan untuk aktif di lokasi dan memastikan PT STS untuk break operasi sementara waktu, karena ini tugas keamanan,” tutur Anjas.
Senada, Wakapolres Halmahera Timur Kompol Ranto Eko Mardayanto setelah rapat mengatakan, hasil rapat dengan PT STS belum menemukan kesepakatan. Perusahaan beralibi belum ada bukti pelanggaran yang dilihat terkait pengoperasian PT STS.
“Untuk saat ini, anggota sedang mengecek apakah pengoperasian PT STS berjalan atau tidak,” ujarnya.
Ditanya terkait adanya potensi garis polisi di sekitar tambang PT STS, Ranto menyampaikan masih menunggu perintah Kapolres.
“Kita akan akomodir, yang penting tidak ada tindak pidana,” tandasnya.
Terpisah, Wakil Project Manager PT STS Kukun yang dikonfirmasi awak media mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dalam rapat yang dimediasi pemerintah daerah tersebut.
“Kita belum mendapatkan informasi pimpinan kita, sehingga segala keputusan belum dapat diambil,” singkatnya.
Sekadar diketahui, beberapa kesepakatan yang dikemukakan dalam pertemuan itu di antaranya menghentikan sementara kegiatan pertambangan di lokasi site dan sekitarnya hingga adanya kepastian penyelesaian tuntutan warga, dan meminta PT STS membayar ganti rugi atau denda akibat eksploitasi tanah adat.
Kesepakatan ini dilakukan sebagai langkah strategis menjamin keberlangsungan investasi dan menjaga kondusivitas wilayah dan kepentingan masyarakat Halmahera Timur.
Tinggalkan Balasan