Tandaseru — Pemilik investasi Zahra Berkah berinisial S mangkir dari panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara terkait klarifikasi legalitas dan mekanisme bisnis perusahaannya yang belakangan viral di media sosial.
Hingga Senin (31/8/2026), S tidak memenuhi surat panggilan yang telah dilayangkan. Upaya OJK Malut untuk menghubungi S secara langsung pun belum membuahkan hasil.
Kepala OJK Maluku Utara Adi Surahmat menjelaskan, upaya klarifikasi ini merupakan bagian dari tugas OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) guna memastikan seluruh kegiatan investasi di masyarakat memiliki perizinan yang sah.
“Terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan investasi ilegal tanpa izin sesuai undang-undang, akan dilakukan klarifikasi guna memastikan perizinan dan mekanisme bisnis yang dijalankan apakah sudah memenuhi ketentuan atau tidak,” kata Adi.
Ia menegaskan, jika pihak terpanggil tetap tidak kooperatif atau nekat menjalankan aktivitas yang berpotensi merugikan warga, OJK daerah akan berkoordinasi dengan Satgas PASTI di Jakarta serta kepolisian untuk tindakan penegakan hukum sesuai kewenangan.
Sikap tidak kooperatif S tanpa alasan jelas menjadi salah satu pertimbangan utama penanganan perkara ini demi melindungi masyarakat dari potensi kerugian material yang lebih besar.
OJK Malut mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas perusahaan maupun produk investasi sebelum bertransaksi, serta tidak mudah tergiur penawaran serupa.
Masyarakat juga diingatkan agar tidak menjadikan rekomendasi orang terdekat, tokoh tertentu, influencer, maupun jumlah pengikut di media sosial sebagai jaminan keamanan investasi. Verifikasi resmi dapat dilakukan terlebih dahulu melalui Kontak OJK 157.
Sementara S yang dikonfirmasi tandaseru.com lewat pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.