Tandaseru – Seorang pria berinisial M di Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, dilaporkan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 11 tahun.

Aksi tersebut terjadi di kamar rumah mereka pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIT. Perbuatan pelaku terkuak setelah ibu kandung korban memergoki langsung kejadian itu di dalam kamar.

Ibu korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Pulau Morotai pada Senin (31/8/2026) untuk dibuatkan laporan polisi (LP).

Petugas Pamapta III SPKT Polres Morotai, AIPDA Kamarudin Nari, membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut.

“Kejadiannya tanggal 30 Agustus sore di Kecamatan Morotai Timur. Ibunya masuk ke kamar dan tiba-tiba melihat M mencabuli korban,” ujar Kamarudin saat memberikan keterangan.

Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, pelaku sempat mengancam istrinya agar tidak melaporkan kasus pencabulan tersebut ke kepolisian. Meski demikian, ibu korban tetap memutuskan membawa perkara ini ke jalur hukum.

“Suami sempat mencoba mencegah dan mengancam. Tapi sang ibu tetap bertekad membawa kasus ini ke jalur hukum. Ibu korban melapor hari ini dan korban sudah menjalani visum,” kata Kamarudin.

Ia menambahkan, mengenai hasil visum akan ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal.

“Untuk perkembangan hasil visum nanti pihak Reskrim yang akan menjelaskan lebih lanjut,” tandasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter