Tandaseru — Satsamapta Polres Ternate, Maluku Utara, mengamankan ratusan kantong minuman keras jenis cap tikus di bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.

Ratusan miras cap tikus ini diamankan bertempat di pasar Higienis, kelurahan Gamalama, kecamatan Ternate Tengah, Kamis (27/3/2025).

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong mengungkapkan, belasan botol cap tikus ini diamankan Unit Tipiring bersama piket Satsamapta saat menerima laporan masyarakat.

“Dari laporan warga, tim langsung turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan penggeledahan,” ujarnya.

Selain barang bukti miras, anggota juga mengantongi identitas pemilik barang haram tersebut dengan inisial EAG (36 tahun).

“Namun, saat dilakukan penggerebekan terduga pelaku tidak berada di lokasi. Anggota langsung membawa istrinya berinisial S alias W ke Mako Polres Ternate untuk dimintai keterangan,” terangnya.

Umar menjelaskan, operasi yang dilakukan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran miras ini,” ucapnya.

Atas nama Kapolres dirinya juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat. Ke depan, kami akan terus melakukan patroli dan razia guna mencegah peredaran miras ilegal di wilayah ini,” ucapnya mengakhiri.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter