Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Penyesuaian yang dibuat mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Kemudian, ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Nomor 000.8/66/2025 yang ditandatangani Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly, tertanggal 28 Februari 2025.

“Jam kerja ASN selama Ramadan dimulai pukul 08.00 WIT. Untuk Senin hingga Kamis berakhir pukul 15.00 WIT, sementara Jumat hingga pukul 15.30 WIT,” kata Rizal.

Selanjutnya jam istirahat, kata dia, untuk Senin-Kamis ditetapkan pukul 12.30 hingga 13.00 WIT. Sedangkan pada Jumat mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WIT.

Rizal pun menegaskan, untuk jam kerja, jam masuk, serta jam istirahat pada setiap OPD bisa saja berbeda. Terutama OPD pelayanan langsung kepada masyarakat.

“Surat Edaran ini dikeluarkan untuk diketahui dan menjadi perhatian serta dilaksanakan seluruh jajaran pegawai ASN termasuk PNS dan PPPK di lingkungan Pemkot Ternate dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

Ardian Sangaji
Editor
Ardian Sangaji
Reporter