Tandaseru — Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara melakukan pemusnahan barang sitaan narkoba dan minuman keras sepanjang Januari hingga Desember 2024.
Pemusnahan barang bukti narkoba dan miras tersebut berlangsung di kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara dipimpin Ditresnarkoba Kombes Pol Edy Wahyu Susilo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Bambang Suharyono dan disaksikan pihak Kejaksaan Tinggi hingga Badan Narkotika Nasional Perwakilan (BNNP) Maluku Utara.
Edy menyatakan, barang bukti narkoba dan miras yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang tidak memiliki tersangka.
“Ini barang temuan yang tidak ada pemilik, makanya diamankan dan langsung kota lakukan pemusnahan,” kata Edy usai pemusnahan, Selasa (31/12/2024).
Ia mengaku, sepanjang tahun 2024 Ditresnarkoba Polda Maluku Utara dan Polres jajaran berhasil menangani 123 perkara dengan tersangka 145 orang.
Dari kasus ini, jumlah barang bukti jenis ganja yang diamankan sebanyak 18,1 kg, sementara barang bukti sabu sebanyak 227,75 gram.
Ia menyatakan, jumlah perkara yang ditangani Ditresnarkoba sebanyak 61 perkara dengan rincian 31 perkara diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ), 30 diselesaikan melalui proses persidangan.
“Selaku Direktur Narkoba, saya meminta masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, karena untuk pengungkapan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum tetapi juga tanggung jawab dari semua termasuk masyarakat,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.