Tandaseru — Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, Fifian Ade Ningsi Mus dan Saleh Marasabessy (FAM-SAH) mempersilakan kedua pasangan calon lainnya untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika merasa keberatan dengan hasil Pilkada Sula 2024.

Ketua tim hukum FAM-SAH, Armin Soamole mengatakan, angka kemenangan FAM-SAH sebagaimana pleno rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Kepulauan Sula yakni 25.536.

Sementara pasangan calon Hendrata Thes dan M Natsir Umasangadji (HT-MANIS) memperoleh 21.348 suara sah, kemudian pasangan calon Ihsan Umaternate, dan Darwis Gorontalo (ISDA) memperoleh 4.038 suara sah.

Berdasarkan perolehan suara tersebut, terdapat selisih di atas dari syarat 2 persen. Artinya, kata Armin, tidak memenuhi syarat berdasarkan pasal 158 ayat (2) huruf a yang menyatakan peserta pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara.

Ketentuannya, kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU.

“Maksud dari ketentuan tersebut sangat jelas dengan selisih perolehan suara di atas telah melebihi dari syarat 2 persen. Selain itu secara formil jika pasangan calon HT MANIS atau ISDA masih berkeinginan untuk mengajukan permohonan PHPKADA di MK itu merupakan hak konstitusional dari pasangan calon tersebut,” kata Armin, Minggu (8/12).

Meski begitu, lanjut dia, perlu diperhatikan tenggang waktu yang diberikan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Pada pasal 7 ayat (2) menyatakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh Termohon,” sambung Armin.

Pada ayat (3) menyatakan pengumuman penetapan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak termohon menetapkan perolehan suara hasil pemilihan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh para pihak.

“Artinya waktu pengajuan permohonan sengketa ke MK hanya 3 hari, terhitung sejak di umumkan hasil penetapan oleh KPU,” timpal dia.

Pengacara yang akrab disapa Riki ini mengatakan, ketentuan tersebut jika dihubungkan dengan pleno KPU Sula yang telah dilaksanakan berdasarkan keputusan KPU Nomor 220 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2024 dalam diktum ke tiga menyatakan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu dan diktum kedua ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada, Sabtu 7 Desember 2024 pukul 17.32 WIT.

“Artinya sejak diumumkan pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024 sudah terhitung waktu pengajuan permohonan sampai pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024, sehingga selama 3 hari pasca putusan KPUD Sula paslon HT MANIS dan ISDA tidak mengajukan permohonan di MK maka dengan demikian Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula telah selesai alias game over,” pungkasnya.

Ardian Sangaji
Editor
Riski Sarmin
Reporter